Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia Muh Azis Muslim mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membenahi kabel utilitas yang semrawut demi menjamin keselamatan warga di ibu kota pada Selasa (14/4/2026) malam. Langkah ini dinilai mendesak karena kabel yang melintang tidak beraturan telah mengancam nyawa, bukan sekadar merusak estetika kota.
Kondisi infrastruktur yang tumpang tindih ini merupakan dampak dari pertumbuhan kota yang cepat tanpa perencanaan utilitas terpadu, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Azis menyoroti banyaknya provider telekomunikasi dan jaringan listrik yang menempatkan kabel pada tiang yang berbeda-beda atau menumpuk di satu titik.
"Ketika kita bicara masalah kabel semrawut di Jakarta, itu tidak hanya sekadar soal estetika, keindahan, dan kerapian. Tapi lebih dari itu, ini kita bicara soal keamanan dan keselamatan warga. Itu yang utama," kata Azis saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (14/4/2026) malam.
Kurangnya kolaborasi antar-instansi seperti PLN dan operator telekomunikasi memicu fragmentasi dalam penataan kabel di lapangan. Selain itu, tingginya biaya pemindahan jaringan ke bawah tanah atau sistem ducting melalui proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) masih menjadi kendala anggaran bagi pemerintah.
"Kita lihat beragam provider telekomunikasi, jaringan listrik, kabel fiber optic, dan berbagai macam instalasi jaringan masing-masing berada pada tiang yang berbeda-beda. Kalaupun tidak, ya tergabung di dalam tiang listrik," jelas Azis.
Penumpukan kabel yang melebihi kapasitas beban tiang di kawasan padat penduduk meningkatkan risiko korsleting listrik dan kebakaran secara signifikan. Di jalan raya, juntaian kabel juga membahayakan pengendara motor serta berisiko tersangkut kendaraan besar yang melintas.
"Misalnya PLN punya jaringan sendiri, terus berbagai macam provider operator telekomunikasi dan jaringan lain juga sendiri. Ini menunjukkan adanya fragmentasi, ketidakterpaduan, dan ketiadaan kolaborasi. Karena masing-masing menunjukkan egonya sendiri," ucapnya.
Azis juga menekankan bahwa keberadaan kabel yang semrawut dapat menghambat akses kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dalam situasi krisis. Pemerintah diharapkan tidak hanya bertindak reaktif saat terjadi kecelakaan, tetapi rutin melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
"Tumpukan kabel itu seringkali melewati kapasitas beban tiang. Jika terjadi gangguan, hal ini bisa memicu korsleting listrik, terlebih dengan perilaku masyarakat di kawasan kumuh yang sering menggunakan daya melebihi kapasitas," ujar Azis.
Dalam jangka pendek, Azis mengusulkan agar pemerintah melakukan perapian dan peninggian kabel darurat serta mewajibkan label identitas pada setiap kabel milik operator. Hal ini bertujuan agar kabel liar yang sudah tidak berfungsi dapat segera dibersihkan dari ruang publik.
"Selain itu, juntaian kabel semrawut ini juga dapat menghambat laju akses masuk kendaraan darurat, seperti pemadam kebakaran maupun kendaraan taktis pada situasi darurat," tutur Azis.
Relokasi kabel ke bawah tanah secara bertahap dianggap sebagai keharusan jangka panjang, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi tata ruang diperlukan agar setiap gedung baru wajib menyediakan infrastruktur SJUT yang terkoneksi dengan sistem provinsi.
"Penegakan aturan law enforcement juga sangat penting dengan mewajibkan operator memberikan tanda khusus atau label pemilik pada tiap kabel. Sehingga kabel-kabel liar yang sudah tidak berfungsi tidak lagi dibiarkan menjuntai," ujarnya.
Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan infrastruktur Jakarta yang berstandar global dengan dukungan kebijakan politik yang konsisten dari pemerintah daerah.
"Melakukan revisi tata ruang yang mewajibkan kawasan atau gedung baru menyediakan SJUT yang terkoneksi ke SJUT provinsi, sehingga tidak ada lagi kabel yang menjuntai di udara," tuturnya.