Pemuda Sukodono Sragen Terluka Parah Usai Dikeroyok Komplotan Begal, Kondisinya Mengejutkan

Pemuda Sukodono Sragen Terluka Parah Usai Dikeroyok Komplotan Begal, Kondisinya Mengejutkan
Foto: Pemuda Sukodono Sragen Terluka Parah Usai Dikeroyok Komplotan Begal, Kondisinya Mengejutkan. (Illustration by Pexels)

Aksi kriminalitas jalanan kembali terjadi di wilayah Sragen dan menimpa seorang pemuda asal Sukodono yang sedang dalam perjalanan pulang kerja. Korban menjadi sasaran empuk komplotan begal yang beranggotakan lima orang saat melintasi kawasan Dukuh Ngawen, Desa Majenang.

Peristiwa mencekam ini dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026, yang mengakibatkan korban menderita luka cukup parah. Para pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam dan alat pemukul untuk melumpuhkan korban sebelum merampas harta bendanya.

Polres Sragen bergerak cepat dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Sukodono ini. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim gabungan kepolisian berhasil meringkus mayoritas anggota komplotan tersebut.

Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, memberikan keterangan resmi pada Selasa, 2 Juni 2026. Penangkapan para tersangka dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) yang merupakan gabungan dari berbagai satuan di lingkungan Polres Sragen.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Sragen, serta diperkuat oleh Unit Reskrim dari Polsek Tanon dan Polsek Sukodono. Sinergi ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya empat dari lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi pembegalan tersebut.

Dari empat orang yang telah diamankan pihak kepolisian, terungkap fakta bahwa salah satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur. Sementara itu, identitas empat pelaku lainnya sudah dikantongi, termasuk satu orang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kronologi kejadian bermula di area gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Sukodono, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Seftian Dwicahyo (28) merupakan warga setempat yang baru saja menyelesaikan shift kerja di wilayah Sidoharjo.

Saat menempuh perjalanan pulang, Seftian memutuskan untuk berhenti sejenak guna beristirahat di lokasi kejadian karena merasa lelah. Namun, momen istirahat tersebut berubah menjadi petaka ketika empat orang tidak dikenal tiba-tiba datang dan langsung melakukan pengeroyokan secara brutal.

Rincian Identitas dan Peran Masing-Masing Pelaku :

  • REWN (27): Warga Gesi yang bertindak sebagai pelaku utama dengan memukul kepala korban dan menghantamkan alat pemukul jenis benekel berkali-kali. Ia juga menodongkan pisau karambit yang melukai leher serta dagu korban.
  • IA (22): Berperan membantu pengeroyokan dengan cara memiting leher korban sebanyak dua kali serta melayangkan pukulan ke arah dada menggunakan tangan kosong.
  • FAS (19): Berada di lokasi kejadian saat pengeroyokan berlangsung dan sempat berupaya memisahkan rekannya ketika senjata tajam mulai diarahkan kepada korban.
  • BNR (17): Pelaku yang masih di bawah umur ini turut melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian dada korban menggunakan tangan kirinya.
  • P (Buron): Berdasarkan pengakuan rekan-rekannya, pelaku yang masih dalam pencarian ini sempat menginjak kepala korban saat kondisi Seftian sudah tidak berdaya.

Setelah memastikan korban tersungkur dan tidak mampu melawan, para pelaku langsung menggasak tas selempang milik Seftian. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam merek Vivo Y22 serta sejumlah uang tunai milik korban.

Akibat tindakan kriminal ini, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.250.000, di samping luka fisik serius yang dialaminya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan para pelaku saat beraksi maupun barang milik korban.

Daftar Barang Bukti yang Disita Pihak Kepolisian :

Kategori Detail Barang Bukti
Senjata Pelaku Satu bilah pisau karambit dan satu alat pemukul jenis benekel (knuckle).
Barang Korban Ponsel Vivo Y22, tas selempang, dompet, kartu ATM, serta STNK.
Kendaraan Operasional Satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan komplotan pelaku.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini dengan cepat adalah bukti nyata komitmen kepolisian. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Begitu laporan masuk, Tim URC segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga identitas para pelaku berhasil teridentifikasi. Kapolres berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Sragen agar tetap kondusif.

Beliau juga menyampaikan pesan kepada seluruh warga masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas. Kewaspadaan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan maupun penegakan hukum secara cepat.

Atas perbuatan brutal tersebut, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman penjara. Mereka dijerat menggunakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang membawa konsekuensi sanksi hukum yang berat bagi para pelakunya. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

Artikel terkait

Rekomendasi