Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran pekerjaan di media sosial. Imbauan ini ditargetkan khususnya bagi kalangan muda agar terhindar dari modus penipuan baru, seperti dikutip dari Investor Daily.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Sulsel, Meisy Papayungan, mengungkapkan bahwa modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan di platform digital kini memerlukan antisipasi serius. Menurutnya, penawaran kerja yang tidak memiliki kejelasan informasi berisiko mengarah pada tindakan kekerasan hingga eksploitasi seksual.
"Kita harus tahu dulu siapa pemberi kerja, kemudian bagaimana pekerjaannya. Sekarang kita harus mulai belajar lebih kritis, termasuk perempuan-perempuan muda untuk betul-betul check and recheck sebagai bentuk kewaspadaan," ujarnya.
Peringatan dari pihak pemprov ini dikeluarkan setelah adanya kasus yang menimpa seorang mahasiswa. Korban dilaporkan mengalami penyekapan dan kekerasan seksual setelah merespons tawaran pekerjaan sebagai pengasuh anak yang didapatkan melalui media sosial.
Meisy menilai masyarakat perlu menaruh kecurigaan terhadap tawaran pekerjaan yang mengiming-imingi gaji besar di luar batas kewajaran. Hal tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk bagi tindakan eksploitasi.
Peningkatan literasi digital menjadi poin penting yang ditekankan untuk masyarakat, terutama bagi generasi muda yang aktif menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai bentuk penipuan hingga pelecehan verbal saat ini marak terjadi lewat platform digital.
Modus lowongan pekerjaan palsu umumnya menawarkan posisi sebagai pelayan, asisten rumah tangga, atau sektor informal lainnya. Namun, lowongan sebagai pengasuh anak menjadi modus baru yang belum banyak dicurigai oleh masyarakat luas.
"Jadi intinya adalah memang literasi di dalam mencerna informasi, termasuk informasi lowongan kerja, itu sangat penting. Jadi harus diingatkan juga semua segmen karena ini banyak versinya," katanya.
Meisy juga menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual di tempat kerja biasanya tidak terjadi secara mendadak. Fenomena ini umumnya dimulai dengan pendekatan tertentu, tindakan fisik ringan, hingga ajakan menuju tempat yang sepi dan minim pengawasan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan dan pelecehan diimbau untuk berani melapor. Korban dapat meminta bantuan ke pihak kepolisian atau berkonsultasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memperoleh pendampingan.
"Kalau ke polisi pasti jadi laporan. Tapi kalau ke UPTD PPA, bisa ada media semacam persuasif. Ini juga menjadi bagian dari cara kita untuk mengedukasi perusahaannya atau lingkup pekerjaan," ujar Meisy.