Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta Saat Hari Buruh 2026

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta Saat Hari Buruh 2026
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Jakarta Saat Hari Buruh 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memutuskan untuk meniadakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada Jumat (1/5/2026) mendatang. Kebijakan ini diterapkan karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

Kepastian mengenai penghapusan sementara pembatasan kendaraan bermotor tersebut dikonfirmasi oleh otoritas terkait. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, aturan ini merujuk pada regulasi yang menetapkan operasional pembatasan jalan di wilayah ibu kota hanya berlaku pada hari kerja.

Pihak berwenang memberikan keterangan tertulis melalui media sosial resmi mengenai kelonggaran akses bagi seluruh jenis kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap di seluruh ruas jalan terdampak.

"Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa," tulis akun resmi Dishub DKI.

Penetapan libur ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Peringatan Hari Buruh sendiri diprediksi akan memusatkan massa di area Monas, Jakarta Pusat. Sekitar 400.000 peserta yang terdiri dari kalangan buruh serta pengemudi ojek online dijadwalkan hadir, dengan akses pintu masuk kawasan yang mulai dibuka sejak pukul 05.30 WIB.

Panitia penyelenggara May Day sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengonfirmasi kehadiran pimpinan tertinggi negara dalam agenda tersebut. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan memberikan pernyataan langsung di hadapan para buruh.

Presiden Prabowo menurut Andi Gani akan memaparkan berbagai kebijakan strategis pemerintah, termasuk mengenai ratifikasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan regulasi bagi mitra pengemudi daring.

Penerapan ganjil genap bertujuan untuk menekan volume kendaraan di 25 titik utama Jakarta, namun kebijakan akan kembali normal pada hari kerja setelah peringatan May Day usai. Berikut adalah daftar jalan yang terbebas dari aturan ganjil genap selama hari libur nasional tersebut:

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan KetimunÔÇôJalan TB Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Pemprov DKI mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya meski sistem pembatasan ditiadakan. Penyesuaian rencana perjalanan sangat disarankan mengingat adanya potensi keramaian massa di pusat kota.

Artikel terkait

Rekomendasi