Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapuskan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Langkah resmi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan ini mengatur Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), seperti dilansir dari Detik Oto.
Melalui program pemutihan tersebut, warga Ibu Kota dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa perlu membayar bunga keterlambatan. Fasilitas penghapusan denda ini berjalan otomatis lewat sistem Pajak Daerah tanpa mewajibkan masyarakat mengajukan permohonan khusus.
Ruang lingkup insentif yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencakup pembebasan denda untuk dua jenis pungutan utama, yakni PKB dan BBNKB.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Mekanisme secara jabatan menjadi keunggulan utama dalam program kali ini. Wajib pajak tidak perlu memproses surat permohonan, mendatangi kantor pelayanan untuk menghapus denda, atau melewati tahapan birokrasi tambahan lainnya.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa masa berlaku pembebasan sanksi administratif ini mempunyai batasan waktu tertentu. Kemudahan ini hanya diberikan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pajak terutang mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta.