Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Instruksi Pusat

Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Instruksi Pusat
Foto: Ilustrasi Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Instruksi Pusat.

Pemerintah Provinsi Banten resmi menghapus pajak kendaraan listrik sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada April 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi transportasi ramah lingkungan dan meningkatkan efisiensi energi nasional di wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, di Serang pada Sabtu (25/4/2026), sebagaimana dilansir dari Suara. Penyesuaian fiskal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan wewenang pemberian insentif pajak daerah.

"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Dimyati.

Melalui kebijakan yang disahkan pada 22 April 2026, pemerintah daerah didorong untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dimyati menyoroti adanya tantangan terhadap struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pergeseran dari kendaraan konvensional.

"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya.

Koordinasi dengan Kementerian Koordinator dan Mendagri telah dilakukan oleh Pemprov Banten guna membahas potensi penurunan pendapatan tersebut sebagai bahan evaluasi kebijakan mendatang. Implementasi penghapusan pajak dipastikan tetap berjalan selaras dengan target ekosistem energi bersih pusat.

"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," kata Dimyati.

Instruksi pembebasan pajak ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat (24/4/2026). Dasar hukum kebijakan ini mencakup Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai," tulis Mendagri.

Kebijakan insentif fiskal ini juga mempertimbangkan situasi ekonomi global yang memengaruhi pasokan serta harga minyak dan gas dunia. Para gubernur diwajibkan melaporkan pelaksanaan pemberian insentif di daerahnya masing-masing kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi