Pemkot Jakarta Selatan Ubah Metode Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Pemkot Jakarta Selatan Ubah Metode Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Foto: Ilustrasi Pemkot Jakarta Selatan Ubah Metode Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan prosedur baru dalam memusnahkan ikan sapu-sapu dengan cara mematikan hewan tersebut sebelum dikubur guna mematuhi prinsip kesejahteraan hewan. Langkah evaluasi ini dilakukan pada Rabu (22/4/2026) setelah mendapatkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia terkait metode penguburan ikan hidup-hidup, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, menjelaskan perubahan teknis tersebut dalam keterangan resminya di Kantor Wali Kota. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan proses pembersihan saluran air dari spesies invasif tetap memperhatikan kaidah kemanusiaan.

ÔÇ£Akhirnya sebelum kami kubur, kami bacok kepalanya, kami matikan dulu baru dikubur. Seperti kemarin yang saya lakukan hari Selasa di Setu Babakan,ÔÇØ kata Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Selatan turut melakukan pembenahan pada seluruh tahapan pemusnahan. Pihak dinas kini mengarahkan agar bangkai ikan yang telah dimatikan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis.

Kepala Seksi Perikanan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Arief Prakoso, mengungkapkan rencana pengolahan bangkai ikan tersebut menjadi produk berguna. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses pengolahan lebih lanjut.

ÔÇ£Ada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan itu bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik rencananya,ÔÇØ kata Arief Prakoso.

Sejauh ini, otoritas wilayah telah mengamankan total 6,6 ton ikan sapu-sapu melalui dua kali operasi di saluran penghubung Setu Babakan. Selain pupuk, pemerintah tengah mengkaji kelayakan daging ikan tersebut melalui riset bersama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) untuk dijadikan pakan ternak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, sebelumnya memberikan catatan kritis mengenai teknis penguburan hewan dalam keadaan hidup. Menurutnya, aspek kemaslahatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan etika terhadap makhluk hidup.

ÔÇ£Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modernÔÇØ, kata Kiai Miftah.

MUI menekankan bahwa pembersihan ekosistem dari gangguan ikan pleco atau sapu-sapu merupakan kebijakan yang baik demi melindungi ikan lokal. Namun, metode yang digunakan tidak boleh menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan yang akan dimusnahkan.

Artikel terkait

Rekomendasi