Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang para pedagang hewan kurban untuk berjualan di atas trotoar demi menjaga ketertiban umum pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Megapolitan.
Kebijakan penertiban ini memicu keberatan dari para pedagang kaki lima yang berharap mendapatkan kelonggaran waktu atau fasilitas tempat berdagang pengganti dari pemerintah daerah.
Intan (29), seorang penjual hewan kurban di Jalan Raya Ciomas, menyatakan bahwa momentum penjualan ini hanya terjadi sekali dalam setahun sehingga membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel.
"Paling cuman seminggu mau Lebaran cuma seminggu doang, enggak lama enggak sampai sebulan, cuma seminggu aja kita kan. Cuma jualan momen aja kan setahun sekali aja, kita juga kan sama-sama cari rezeki atau ngasih tempat khusus enak satu lapangan gitu," kata Intan.
Pedagang yang menawarkan domba Garut dan Priangan seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta ini mengaku hanya mengambil keuntungan tipis di lapaknya yang menampung 20 ekor domba.
"Paling cuma Rp 100.000 sampai Rp 200.000 saya enggak ambil untung banyak. Ini paling di atas 70 Kg kayak Rp 300.000 sampai Rp 500.000 enggak banyak," ujar Intan.
Kebingungan serupa dihadapi oleh Siti Aisah (34), pedagang lain di kawasan yang sama, karena belum mendapatkan lokasi alternatif untuk memindahkan usahanya.
"Enggak tahu pindah ke mana, enggak ada tempat lagi. Gimana tuh kalau enggak di trotoar di mana? Kan enggak ada tempat lagi," kata Siti Aisah.
Perempuan asal Cibinong tersebut berharap ada kejelasan mengenai fasilitas lahan dari pemerintah kota meskipun ia belum mengetahui skema biaya sewanya.
"Penginnya mah ada disediakan tempat ya. Cuma enggak tahu bayar sewanya berapa," sambung Siti Aisah.
Siti Aisah memaparkan bahwa margin keuntungan dari 27 ekor domba yang dijualnya berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per ekor demi mengembalikan modal usaha.
"Untung mah sayang mah enggak banyak. Ada Rp 300.000 juga per ekor, Rp 200.000 yang penting kita modal kembali, ada buat makan, ada buat upah capek lah. Enggak gede-gede. Paling kalau yang 80 Kg enggak banyak, cuman Rp 400.000 sampai Rp 500.000," ujar Siti Aisah.
Merespons keluhan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menegaskan aturan larangan penggunaan fasilitas publik dan kesiapan personel Satpol PP untuk menegur pelanggar.
"Nanti jika ada melanggar ketertiban umum, nanti pihak wilayah maupun Satpol PP akan menegur. Jadi tidak ada jualan yang di trotoar, ya. Jadi harus udah ada lahannya, lahan yang representatif untuk penjualan itu," kata Denny.
Denny menjelaskan bahwa keberadaan lapak di trotoar kerap memicu kemacetan lalu lintas akibat kendaraan pembeli yang parkir sembarangan di bahu jalan.
"Kalau di pinggir jalan, kayak di trotoar gini kan, bisa mengganggu ketertiban umum. Yang beli, parkir di pinggir jalan. Mengganggu lalu lintas jalan. Insyaallah ke depan kita akan tata, atur," tambah Denny.
Terkait tuntutan penyediaan fasilitas lahan, Denny menyatakan secara eksplisit bahwa pemerintah daerah tidak mengalokasikan tempat khusus bagi para pengusaha tersebut.
"Enggak (sediakan lokasi). Itu silakan masyarakat atau pengusaha hewan untuk mencari lokasi-lokasi yang baik dan layak," ungkap Denny.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor Dody Ahdiat mengonfirmasi bahwa regulasi zonasi lapak kurban belum tersedia tahun ini dan baru akan dikaji.
"Jadi untuk tahun sekarang, itu untuk pengaturan titik lapak memang tidak diatur secara regulasi. Insya Allah setelah rapat koordinasi kemarin, atas izin Bapak Sekda, kita bikin tim kecil untuk mengkaji regulasi tahun depan," jelas Dody.
Ketegasan mengenai fungsi trotoar ini sebelumnya juga ditunjukkan oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menertibkan pedagang kaki lima di kawasan Jalan Roda dan sekitarnya pada Rabu (25/3/2026).
"Kurang ajar, udah empat kali saya ke sini enggak didengar," ujar Dedie A. Rachim.
Dedie meminta pedagang komoditas basah seperti ikan untuk memanfaatkan area dalam pasar agar tidak mengganggu hak pejalan kaki.
"Enggak usah ke depan depan. Di dalam saja, kan sudah ada kios," ujar Dedie A. Rachim.
Ia mengutarakan kekecewaannya terhadap perilaku para pedagang yang dinilai tidak mengindahkan imbauan kebersihan dari pemerintah kota.
"Terima kasih selalu mengotori Bogor, nuhun," kata Dedie A. Rachim.