Pemerintah Kota Bekasi Bongkar 72 Bangunan Liar di Bekasi Jaya

Pemerintah Kota Bekasi Bongkar 72 Bangunan Liar di Bekasi Jaya
Foto: Ilustrasi Pemerintah Kota Bekasi Bongkar 72 Bangunan Liar di Bekasi Jaya.

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menertibkan 72 unit bangunan liar di sepanjang saluran sekunder Kali Baru, Jalan Nonon Sontanie, Bekasi Jaya, Rabu (22/4/2026). Penertiban dilakukan karena area tersebut merupakan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang akan difungsikan untuk infrastruktur jalan serta drainase.

Dilansir dari Megapolitan, proses eksekusi menyasar bangunan yang berdiri di atas lahan sepanjang 650 meter. Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menyebutkan bahwa tindakan tegas diambil setelah sebagian warga sempat melakukan pembongkaran secara sukarela sebelum petugas tiba di lokasi.

"Jadi sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter," ungkap Arief Maulana, Kepala Distaru Kota Bekasi.

Penertiban ini mencakup pemukiman di wilayah RW 02, tepatnya pada RT 03, 05, 06, dan 010. Pemerintah menargetkan seluruh proses pembersihan lahan dari bangunan tanpa izin tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama.

"Rencana pembongkaran ini dilaksanakan dalam dua hari ke depan," paparnya Arief Maulana.

Arief menegaskan bahwa para penghuni tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk menempati area tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, tidak ditemukan sertifikat resmi yang dimiliki oleh warga di lokasi terdampak.

"Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II," ujarnya Arief Maulana.

Pemerintah mengeklaim telah menjalankan seluruh prosedur administrasi sebelum melakukan eksekusi fisik. Upaya tersebut meliputi pemberian surat peringatan hingga proses negosiasi dengan para penghuni bangunan.

Di sisi lain, warga yang terdampak penggusuran menyuarakan kekecewaan mereka atas ketiadaan uang ganti rugi. Odah, seorang warga yang sudah menetap selama 15 tahun, mengaku terkejut meski mengetahui status lahan tersebut.

"Tidak ada ganti rugi sama sekali. Padahal saya sudah 15 tahun tinggal di sini. Dan saya beli tanah di sini," ujarnya Odah, warga terdampak.

Odah sebelumnya berasumsi bahwa lahan milik negara tersebut tidak akan digunakan dalam waktu dekat. Selama belasan tahun, ia mendiami rumah tersebut bersama suami, empat anak, dan adik iparnya.

"Saya pikir masih lama digunakannya. Makanya saya tinggal di sini sampai sekarang," katanya Odah.

Menanggapi tuntutan warga, Ketua Tim Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, menyatakan bahwa regulasi tidak memungkinkan adanya kompensasi. Penyerahan dana ganti rugi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Karena itu jelas melanggar aturan dan nanti menjadi temuan BPK," katanya Tarmuji.

Meskipun menutup peluang bantuan dari anggaran resmi, pihak dinas membuka kemungkinan adanya bantuan dari sumber di luar pemerintah. Namun, secara prosedural, kompensasi dari kas daerah tetap tidak dapat diberikan kepada pemilik bangunan di atas lahan negara.

"Tapi kalau dari pemerintah sendiri, tidak bisa memberikan kompensasi karena itu tidak ada di aturan," tegas Tarmuji.

Artikel terkait

Rekomendasi