Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membentuk Satgas Penguatan Sinergi Penyelenggaraan Wisata Bahari sebagai langkah nyata mempertahankan kualitas pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembentukan tim khusus yang dilansir dari Detik Travel ini disosialisasikan secara resmi pada Kamis (21/5/2026).
Langkah preventif ini diambil oleh pemerintah daerah demi menghindari kemunduran destinasi akibat tata kelola yang tidak terstruktur dengan baik. Satuan tugas ini mengintegrasikan berbagai instansi, mulai dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polairud, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, hingga Imigrasi.
"Kita mengambil pelajaran dari pengalaman destinasi wisata lain yang mengalami kemunduran akibat tata kelola yang kurang optimal," kata Bupati Manggarai Barat, Edistasius "Edi" Endi.
Operasi tim ini dirancang fleksibel untuk menjamin efektivitas pengawasan di lapangan. Berdasarkan penjelasan bupati, personel akan bergerak di wilayah darat yang dipusatkan pada area waterfront, serta menggelar operasi bersama di wilayah perairan sesuai eskalasi kebutuhan.
"Pengawasan terhadap agen tour operator ilegal yang tidak memiliki kantor di Labuan Bajo juga menjadi prioritas satgas untuk memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Edi.
Terdapat delapan sektor utama yang menjadi objek pengawasan intensif tim gabungan ini. Sektor tersebut meliputi tata kelola kapal wisata, penginapan atau resor wisata bahari, aktivitas budidaya perikanan, agen perjalanan, operator tur, pemandu wisata, operator selam, hingga penyelenggaraan olahraga air.
"Kapal-kapal yang tidak enak dipandang supaya jangan parkirnya langsung di tempat-tempat depan hotel, depan waterfront, supaya ini dipinggirkan," kata Edi.
Penegakan regulasi ini juga menyasar standardisasi fungsi armada laut sesuai dengan aturan kementerian terkait. Salah satu implementasinya mengatur bahwa kapal dengan kapasitas di bawah 175 Gross Tonnage (GT) dilarang menyediakan fasilitas penginapan dan hanya diperbolehkan beroperasi sebagai sarana transportasi wisata.