Aksi penutupan akses bangunan dengan tembok dilakukan oleh seorang pemilik rumah bernama Karnadi di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya mempertahankan hak atas properti yang secara sah masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya.
Dilansir dari Megapolitan, kuasa hukum Karnadi, Ridho, menegaskan bahwa kliennya bertindak sesuai koridor hukum karena penembokan dilakukan di atas tanah pribadi. Keputusan tersebut diambil setelah pihak penghuni dinilai tidak menunjukkan niat baik untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Penembokan itu sah dilakukan karena terjadi di atas tanah milik klien kami. Klien kami saat ini mempertahankan haknya," ujar Ridho, Kuasa Hukum Pemilik Rumah.
Sebelum melakukan penembokan, pihak Karnadi tercatat telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, yakni pada 1 April dan 7 April 2026. Somasi tersebut menuntut pelunasan pembayaran rumah atau pengosongan bangunan jika kewajiban finansial tidak dapat dipenuhi.
"Kami sudah mengundang untuk duduk bersama dan mencari solusi. Tapi somasi itu diabaikan," kata Ridho, Kuasa Hukum Pemilik Rumah.
Ketegangan ini memuncak ketika pihak pemilik akhirnya mendatangi lokasi. Ridho menggarisbawahi bahwa tindakan mereka bukanlah eksekusi paksa, melainkan permintaan pengosongan lahan sesuai hak kepemilikan kliennya.
"Tidak ada bahasa kami melakukan eksekusi. Kami hanya meminta pengosongan karena itu hak klien kami," ucap Ridho, Kuasa Hukum Pemilik Rumah.
Konflik bermula dari transaksi jual beli lisan pada 2019 antara Karnadi dan Desi Riana dengan kesepakatan harga Rp1,3 miliar yang harus lunas dalam tiga bulan. Namun, hingga kini pembayaran dilaporkan baru mencapai Rp570 juta berdasarkan bukti kuitansi yang dipegang pihak Karnadi.
"Kuitansi yang kami terima totalnya Rp 570 juta. Tidak ada angka Rp 840 juta seperti yang disampaikan pihak sana," kata Ridho, Kuasa Hukum Pemilik Rumah.
Hambatan pembayaran ini menyebabkan proses hukum terkait pemecahan sertifikat dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tidak dapat diproses. Secara hukum, status kepemilikan tanah tetap berada di tangan Karnadi selama dokumen AJB belum terbit.
"Secara hukum, tanpa AJB kepemilikan belum berpindah. Sertifikat masih atas nama klien kami," kata Ridho, Kuasa Hukum Pemilik Rumah.
Persoalan semakin rumit karena penghuni rumah saat ini disebut bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian awal tahun 2019. Ridho menyatakan meskipun mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan Desi, secara legal mereka tidak punya ikatan hukum dengan kliennya.
"Yang menempati sekarang bukan pihak dalam kesepakatan jual beli di awal," kata Ridho, Kuasa Hukum Pemilik Rumah.
Pihak pemilik mengklaim telah mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan penembokan permanen. Komunikasi yang buntu menjadi alasan utama pengambilan tindakan tegas di lokasi sengketa tersebut.
"Kami sudah mencoba komunikasi, tapi tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan," ujar Ridho, Kuasa Hukum Pemilik Rumah.
Penutupan akses dengan tembok menjadi jalan terakhir bagi Karnadi untuk mengambil kembali hak atas tanahnya. Upaya ini dilakukan setelah berbagai mediasi yang ditawarkan pemilik tanah tidak mendapatkan respons dari pihak penghuni.
"Kita merebut hak kita bahwasanya tanah itu memang kepemilikan klien kita," ucap Ridho, Kuasa Hukum Pemilik Rumah.