Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devis Hasil Ekspor di Himbara

Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devis Hasil Ekspor di Himbara
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devis Hasil Ekspor di Himbara.

Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan Devis Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri melalui bank-bank Himbara mulai 1 Juni 2026. Langkah agresif ini diambil untuk menahan pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menembus level Rp17.600 per dolar AS, seperti dilansir dari Suara.

Kebijakan baru tersebut mengatur eksportir migas wajib menempatkan retensi minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sementara itu, pelaku sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE di rekening khusus bank Himbara dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan langsung kebijakan pengetatan valuta asing tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi di Gedung DPR RI.

"Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut. Namun, relaksasi tetap diberikan bagi eksportir yang memiliki perjanjian bilateral tertentu untuk menyimpan sebagian porsi DHE di bank non-Himbara.

Langkah pengetatan ini diberlakukan saat Bank Indonesia (BI) menghadapi keterbatasan ruang intervensi karena cadangan devisa terus menyusut. Pada akhir April 2026, posisi cadangan devisa Indonesia merosot menjadi USD146,2 miliar dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai USD148,2 miliar.

Kondisi keuangan negara semakin tertekan menyusul total utang pemerintah per 31 Maret 2026 yang membengkak hingga Rp9.920,42 triliun. Angka utang yang nyaris menyentuh Rp10.000 triliun ini didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.652,89 triliun.

Lonjakan biaya pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri melonjak sekitar 5 hingga 6 persen karena realisasi kurs melampaui asumsi APBN 2026 yang dipatok Rp16.500 per dolar AS. Keterbatasan ruang intervensi moneter ini diakui oleh pihak internal otoritas keuangan yang mengonfirmasi adanya batas kemampuan penyelamatan mata uang.

"Kita terus berupaya segala cara untuk menguatkan nilai tukar, tetapi ada batasnya," ujar sumber, Sumber Internal.

Penempatan DHE secara wajib ini diharapkan mampu menarik pulang likuiditas dolar hasil ekspor untuk memperkuat sistem keuangan domestik. Pemerintah kini memprioritaskan alokasi cadangan devisa untuk kebutuhan strategis, termasuk pembayaran utang luar negeri yang mulai jatuh tempo.

Artikel terkait

Rekomendasi