Pemerintah resmi memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA). Langkah ini dilakukan dengan mewajibkan seluruh eksportir SDA melakukan repatriasi devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan strategis ini diterapkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dilansir dari Suara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ketentuan baru tersebut dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Airlangga.
Melalui aturan anyar ini, pemerintah menetapkan bahwa mekanisme penyimpanan devisa wajib disalurkan melalui bank-bank milik negara atau Himbara. Pemerintah juga membedakan kewajiban retensi berdasarkan sektor industrinya, yaitu sektor migas dan non-migas.
Pada sektor migas, para eksportir diharuskan menahan minimal 30 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri. Jangka waktu penempatan dana ini ditetapkan paling singkat selama 3 bulan.
Sementara itu, aturan untuk sektor non-migas tercatat lebih ketat. Eksportir di sektor ini diwajibkan menahan seluruh atau 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan durasi pengendapan hingga 12 bulan.
Airlangga menegaskan kembali mengenai lembaga keuangan yang berwenang dalam menyimpan dana tersebut.
"Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," pungkas Airlangga.
Kebijakan Khusus Negara Mitra dan Insentif Pajak
Walaupun pengawasan berjalan ketat, fleksibilitas tetap diberikan kepada negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau nota kesepahaman khusus dengan Indonesia.
Eksportir dari negara mitra bilateral tersebut memperoleh dispensasi khusus berupa izin penempatan retensi DHE sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan di bank non-Himbara demi menjaga keharmonisan hubungan dagang internasional.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan stimulus menarik berupa insentif pajak guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha ekspor.
Eksportir yang menempatkan dana mereka pada instrumen DHE SDA bakal menerima pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen. Besaran tarif PPh ini nantinya disesuaikan dengan lamanya masa penyimpanan dana di dalam negeri.
Fasilitas pemotongan pajak ini disiapkan agar menjadi instrumen yang jauh lebih menguntungkan bagi pelaku usaha jika dibandingkan dengan instrumen penempatan reguler yang umumnya dibebani pajak hingga 20 persen.