Pemerintah Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Lewat Danantara

Pemerintah Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Lewat Danantara
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Lewat Danantara.

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan perombakan besar dengan mewajibkan seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis lewat badan usaha milik negara khusus di bawah Danantara mulai September 2026 demi memperketat pengawasan devisa negara.

Kebijakan tata kelola baru tersebut menyasar tiga komoditas utama nasional, yaitu batu bara, kelapa sawit atau CPO, dan fero alloy. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan devisa serta menekan maraknya praktik mis-invoicing dan under-invoicing, seperti dilansir dari Media Indonesia pada Rabu (20/5).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta. Kementerian Investasi bersama Danantara telah membentuk perusahaan khusus bernama Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan ekspor ini.

"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).

Berdasarkan data perdagangan nasional, batu bara berkontribusi sebesar 8,65 persen terhadap total ekspor nasional, diikuti CPO sebesar 8,63 persen, dan fero alloy sebanyak 5,82 persen. Pengetatan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi data perdagangan, mengoptimalkan penerimaan pajak, bea keluar, serta penerimaan negara bukan pajak.

Penerapan skema baru ini akan melewati fase transisi selama tiga bulan terlebih dahulu. Selama masa uji coba tersebut, perusahaan eksportir masih diizinkan bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri, namun pengurusan dokumen wajib diproses melalui Danantara Sumber Daya Indonesia.

"Sekali lagi saya katakan bahwa transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia," jelas Airlangga.

Setelah masa evaluasi transisi rampung, kendali penuh atas proses ekspor akan berjalan total pada 1 September 2026. Seluruh rantai proses mulai dari ikatan kontrak dagang, pengiriman logistik barang, hingga mekanisme pembayaran akan dialihkan sepenuhnya di bawah kendali Danantara Sumber Daya Indonesia.

Kebijakan integrasi satu pintu ini diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah, mendongkrak cadangan devisa, sekaligus menghalau aktivitas perdagangan ilegal di pasar internasional.

"Dengan adanya Bapak Presiden tadi mengatakan ini marketing arm, ini menguatkan posisi tawar Indonesia dengan para buyer di luar negeri sehingga stabilitas harga dan penguatan daripada market share dari pasar ekspor," ujar Airlangga.

Penerapan kebijakan ini berjalan beriringan dengan aturan kewajiban repatriasi 100 persen Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 demi menyokong stabilitas makroekonomi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi