Pemerintah Indonesia merancang Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang mewajibkan aktivitas ekspor tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara pada Rabu (20/5/2026) di Jakarta.
Langkah pengalihan hak ekspor ini diambil untuk memperkuat tata kelola sektor komoditas sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan negara, seperti dilansir dari Nasional. Rancangan regulasi tersebut secara spesifik mengatur komoditas penting seperti batu bara dan kelapa sawit.
Ketentuan mengenai pembatasan pihak pengekspor ini tercantum langsung dalam draf aturan yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
"Komoditas sumber daya alam strategis yang dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor," jelas pasal 3 rancangan PP tersebut.
Penerapan kebijakan pengendalian ini juga diatur dengan batas waktu penyesuaian khusus sebelum diberlakukan secara penuh bagi seluruh eksportir komoditas terkait.
"Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, ekspor komoditas sumber daya alam strategis yakni batubara, kelapa sawit dan komoditas SDA strategis lainnya sebagaianmana yang dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor sampai tanggal 31 Desember 2026," jelas pasal 6 ayat 1 draf beleid tersebut.
Setelah melewati tenggat waktu akhir tahun 2026 tersebut, hak ekspor sepenuhnya akan menjadi otoritas eksklusif dari perusahaan milik negara yang ditunjuk.
Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh kepala negara dalam sebuah pidato resmi di hadapan para anggota dewan legislatif.
ÔÇ£Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,ÔÇØ ujar Prabowo.