Pemerintah merencanakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang untuk menanggulangi ancaman defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencana yang mencuat pada Jumat (1/5/2026) ini hanya menyasar peserta mandiri kategori menengah ke atas sebagai respons atas tekanan finansial program kesehatan tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi angka defisit JKN pada tahun ini berpotensi menyentuh angka Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Dilansir dari Suara, kenaikan iuran dipandang sebagai solusi untuk menjaga keberlangsungan layanan bagi seluruh peserta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa terdapat tantangan dalam pengambilan keputusan ini meskipun kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan demi stabilitas anggaran.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Penyesuaian tarif tersebut dipastikan tidak akan menyentuh masyarakat miskin yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5. Peserta pada kategori tersebut tetap akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh negara.
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Di sisi lain, implementasi kebijakan ini masih menunggu indikator pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa beban masyarakat tidak akan ditambah jika pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan performa signifikan.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Hingga Mei 2026, besaran iuran masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Masyarakat masih membayar tarif lama, yaitu Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III setelah subsidi pemerintah.
| Kategori Peserta | Besaran Iuran | Keterangan |
|---|---|---|
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Gratis | Dibayar Pemerintah |
| Pekerja Penerima Upah (PPU) | 5% dari Gaji | 4% Pemberi Kerja, 1% Pekerja |
| Mandiri Kelas I | Rp150.000 | Per orang per bulan |
| Mandiri Kelas II | Rp100.000 | Per orang per bulan |
| Mandiri Kelas III | Rp35.000 | Tarif Rp42.000 minus subsidi Rp7.000 |
Regulasi tersebut juga mengatur batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Terhitung mulai 1 Juli 2026, ketentuan denda keterlambatan ditiadakan kecuali bagi peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah pengaktifan status kepesertaan.