Pemerintah Tunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia Kelola Ekspor Komoditas Strategis

Pemerintah Tunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia Kelola Ekspor Komoditas Strategis
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia Kelola Ekspor Komoditas Strategis.

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan ekspor komoditas sumber daya alam strategis pada Rabu (20/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi, seperti dilansir dari Money.

Kebijakan baru ini menetapkan bahwa seluruh aktivitas pengiriman komoditas tertentu ke luar negeri wajib dikelola oleh BUMN tersebut. Aturan ini dirancang untuk memperketat pengawasan devisa hasil ekspor serta mengatasi persoalan manipulasi pencatatan nilai perdagangan.

ÔÇ£Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Keputusan tersebut memicu respons dari berbagai pihak, termasuk jajaran menteri kabinet yang bertugas mempersiapkan masa transisi regulasi baru ini.

ÔÇ£Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,ÔÇØ ujar Airlangga dalam konferensi pers Penyampaian KEM PPKF 2027 di DPR RI pada, Rabu (20/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan mengatasi selisih data pencatatan ekspor atau misinvoicing dengan negara tujuan yang kerap merugikan devisa negara.

ÔÇ£Nah terjadinya praktik misinvoicing atau underinvoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,ÔÇØ kata dia.

Pemerintah menargetkan tiga komoditas utama pada tahap awal regulasi ini, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pada masa transisi tiga bulan pertama yang dimulai 1 Juni 2026, eksportir masih berhubungan langsung dengan pembeli namun seluruh administrasi dokumen wajib beralih ke BUMN.

ÔÇ£Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,ÔÇØ kata Airlangga.

Setelah masa transisi selesai, sistem pengelolaan ekspor komoditas strategis tersebut akan berubah secara total dari hulu hingga hilir.

ÔÇ£Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia,ÔÇØ ujar Airlangga.

Di sisi lain, kebijakan monopoli ekspor ini mendatangkan catatan kritis dari pengamat ekonomi yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap iklim usaha dan para petani.

ÔÇ£Di situ sangat monopoli dan juga monopsoni, sebagai pembeli dan penjual tunggal. Nah ini yang dikhawatirkan oleh dunia usaha,ÔÇØ ungkap dia ketika ditemui di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai sentimen negatif ini sudah mulai memengaruhi pasar modal domestik.

ÔÇ£Itu sentimen negatif ke pengusahanya cukup besar, di situ kekhawatiran pengusaha juga relevan dan kekhawatiran kita juga, ketika harga ditentukan BUMN ini, itu pasti akan berpengaruh terhadap harga beli dan dari pengusahanya,ÔÇØ terang dia.

Nailul berpendapat bahwa intervensi negara yang terlalu dominan dalam ekspor berisiko mempersempit ruang gerak swasta. Terkait masalah selisih pencatatan ekspor, ia menggarisbawahi bahwa perbaikan seharusnya menyasar pada instansi pengawas perbatasan.

ÔÇ£Yang harus di-reform harusnya Bea Cukainya, bukan di-reform tata kelolanya. Makanya saya bilang, ini yang salah segelintir orang, yang kena semua industri,ÔÇØ ungkap dia.

Artikel terkait

Rekomendasi