Pemerintah memberikan sinyal belum akan menambah jenis tarif pajak baru pada tahun 2027 demi mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Kebijakan perpajakan tersebut bakal ditempuh secara selektif seperti dilansir dari Investor Daily pada Rabu (20/5/2026).
Langkah selektif ini diambil di tengah target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Pendapatan negara dirancang berada di rentang 11,82 persen sampai 12,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara belanja negara ditargetkan sebesar 13,62 persen hingga 14,8 persen PDB, sehingga defisit APBN 2027 diproyeksikan pada kisaran 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa asumsi awal yang dirancang pemerintah saat ini memang belum memasukkan rencana kenaikan pajak baru.
"Nah, kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi (ditinjau ulang) kalau nanti udah cukup sehat ekonomi masyarakat," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa jika penambahan jenis tarif pajak baru nantinya diputuskan, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan melihat kondisi dunia usaha.
"Ya kami akan pikirkan ini secara bertahap," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 30 April 2026, realisasi penerimaan pajak nasional telah mencapai Rp 646,3 triliun. Angka tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 16,1 persen secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang bernilai Rp 556,9 triliun.
Menteri Keuangan menambahkan bahwa pemerintah berupaya agar kebijakan perpajakan tidak menekan pertumbuhan ekonomi nasional maupun membebani warga negara secara berlebihan.
"Jadi kami tidak akan menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.