Pemerintah Tunda Kebijakan Pajak Baru Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Pemerintah Tunda Kebijakan Pajak Baru Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tunda Kebijakan Pajak Baru Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pajak baru selama pertumbuhan ekonomi nasional belum stabil di level 6 persen pada Senin (11/5/2026). Realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 tercatat sebesar 5,61 persen secara tahunan.

Prediksi kementerian menunjukkan bahwa kenaikan ekonomi pada kuartal II-2026 masih sulit untuk menembus angka 6 persen. Kebijakan pajak tambahan baru akan dipertimbangkan apabila performa ekonomi mampu bertahan di atas target tersebut selama dua periode berturut-turut, sebagaimana dilansir dari Money.

"Pertumbuhan ekonomi 5,61 persen kan belum 6 persen dan belum stabil di 6 persen. Let say kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6 persen, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Upaya untuk memacu aktivitas ekonomi pada periode April hingga Juni tetap dilakukan oleh pemerintah. Meskipun demikian, otoritas keuangan mengakui bahwa pencapaian target 6 persen dalam waktu dekat masih merupakan tantangan besar.

ÔÇ£Triwulan II kita dorong ke arah sana, tetapi saya rasa belum 6 persen, mendekati sana lah,ÔÇØ katanya.

Salah satu rencana yang ikut tertunda adalah penetapan platform e-commerce sebagai pemungut pajak transaksi bagi para pedagang digital. Penundaan ini berkaitan langsung dengan evaluasi terhadap kestabilan kondisi ekonomi makro saat ini.

Langkah pemajakan pada sektor digital tersebut sebenarnya merupakan respons atas keluhan pelaku usaha konvensional. Para pedagang di pasar fisik melaporkan kesulitan bersaing dengan barang impor murah asal China yang membanjiri pasar daring.

ÔÇ£Waktu saya ke pasar-pasar, mereka bilang yang online dipajaki seperti kami supaya bisa bersaing lebih kompetitif. Itu komplain yang masuk akal,ÔÇØ ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan memprioritaskan penguatan fundamental ekonomi terlebih dahulu sebelum menambah beban pajak baru. Implementasi regulasi tersebut hanya akan berjalan ketika daya tahan ekonomi sudah dinilai mumpuni.

ÔÇ£Kalau stabil 6 persen mendekati itu, baru kita jalankan,ÔÇØ kata Purbaya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren positif dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya. Pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat berada di angka 4,87 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi