Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan insentif kendaraan listrik berupa mobil dan motor listrik selama satu bulan dari rencana awal pada Juni 2026 menjadi Juli 2026 karena proses perhitungan yang belum selesai.
Penundaan kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (26/5), sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan Selasa (26/5).
Menurut penjelasan dari Bendahara Negara tersebut, penangguhan penerapan subsidi ini disebabkan oleh adanya sejumlah komponen kalkulasi yang masih memerlukan penyelesaian final.
"Ada perhitungan yang masih dihitung," kata dia.
Sebelumnya pada awal Mei, Purbaya memaparkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan kuota insentif untuk 200 ribu unit kendaraan listrik, dengan rincian masing-masing 100 ribu unit untuk mobil listrik dan motor listrik. Jumlah kuota tersebut juga berpotensi untuk ditambah apabila antusiasme masyarakat tinggi dan kuota bentukan awal telah habis terpakai.
Langkah pemberian stimulus ini awalnya dirancang untuk memperkuat perekonomian jangka pendek pada triwulan ketiga dan keempat. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memicu tingkat konsumsi masyarakat sekaligus menekan volume penggunaan bahan bakar minyak.
Bentuk insentif yang disiapkan bagi mobil listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen, yang besarannya ditentukan berdasarkan kandungan nikel pada baterai. Sementara itu, insentif untuk pembelian satu unit motor listrik baru diberikan dalam bentuk subsidi langsung senilai Rp 5 juta.