Pemerintah Indonesia menugaskan dua perusahaan milik negara (BUMN) untuk melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit seluas total sekitar 670 ribu hektare pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mengamankan pasokan jangka panjang minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku utama program mandatory biodiesel 50 persen atau B50.
Kedua BUMN yang mendapatkan penugasan tersebut adalah PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas Palma) dan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV atau PalmCo). Ekstensifikasi lahan ini ditargetkan mampu memacu volume produksi komoditas nasional secara signifikan.
Kebijakan perluasan areal perkebunan tersebut diluncurkan karena program mandatory biodiesel sawit B50 dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026. Keputusan ini memerlukan jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dalam jumlah besar secara berkelanjutan, seperti dilansir dari Investor Daily.
Selain melalui skema penambahan luas lahan baru, strategi penguatan produksi juga ditempuh lewat jalur intensifikasi pertanian. Pemerintah mengoptimalkan langkah ini melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Program PSR diintensifkan secara masif dengan target utama untuk mendongkrak angka produktivitas lahan yang sudah ada. Lewat kombinasi ekstensifikasi lahan BUMN dan intensifikasi lahan rakyat, volume produksi CPO nasional diharapkan dapat melesat dalam waktu dekat.