Rencana penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif pajak dipastikan tidak akan diberlakukan oleh pemerintah pada tahun 2027. Kebijakan fiskal tersebut tetap dipertahankan meskipun target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok cukup tinggi mencapai 6,5 persen, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).
Penyusunan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 saat ini dirancang tanpa memperhitungkan tambahan pajak baru. Pemerintah berupaya menjaga kebijakan fiskal agar tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian absennya kebijakan pajak baru tersebut saat ditemui di DPR RI.
"Enggak ada, belum ada sekarang (tambahan pajak baru)," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Langkah penyesuaian pajak hanya akan dipertimbangkan secara selektif oleh pemerintah di masa mendatang. Syarat utamanya adalah kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat sudah dinilai berada dalam posisi yang kuat.
"Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penerapan kebijakan perpajakan yang berisiko mengganggu konsumsi warga maupun laju pertumbuhan ekonomi nasional sangat dihindari oleh pemerintah.
"Jadi kita enggak menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Target pertumbuhan ekonomi Indonesia di dalam dokumen KEM-PPKF 2027 sendiri ditetapkan berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen.