Pemerintah Pastikan Tidak Ada Program Tax Amnesty Lanjutan

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Program Tax Amnesty Lanjutan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pastikan Tidak Ada Program Tax Amnesty Lanjutan.

Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering dikenal sebagai tax amnesty lanjutan tidak akan diperpanjang kembali. Keputusan ini menandai berakhirnya periode pengampunan pajak yang sebelumnya sempat dijalankan dalam beberapa tahap.

Meskipun tidak ada kelanjutan program, pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa waktu peralihan bagi para wajib pajak yang telah menjadi peserta PPS. Kelonggaran ini diberikan agar mereka dapat menuntaskan proses repatriasi aset dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

Dilansir dari Investor Daily, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan perpajakan setelah sebelumnya memberikan kesempatan bagi warga negara untuk melaporkan hartanya secara sukarela.

Kebijakan pengampunan pajak di Indonesia tercatat telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2016 dan tahun 2022. Kedua program tersebut memiliki landasan hukum dan mekanisme yang sedikit berbeda namun dengan tujuan serupa.

Program tax amnesty perdana pada 2016 berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016. Pada periode ini, pemerintah menghapus sanksi administrasi maupun pidana perpajakan bagi wajib pajak yang membayar uang tebusan atas harta yang belum dilaporkan.

Mekanisme Program Pengungkapan Sukarela 2022

Pada tahun 2022, pemerintah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai kelanjutan semangat reformasi perpajakan. Program ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela.

Berbeda dengan skema tahun 2016, peserta PPS melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang nilainya dihitung berdasarkan pengungkapan harta tersebut. Langkah ini diambil untuk memperluas basis data perpajakan nasional dan meningkatkan rasio pajak negara.

Saat ini, fokus utama otoritas pajak adalah memastikan bahwa seluruh komitmen yang telah dibuat oleh para peserta PPS, terutama terkait pemindahan aset kembali ke dalam negeri, dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Artikel terkait

Rekomendasi