Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan mengintervensi besaran nominal biaya administrasi pada platform toko online di Indonesia. Langkah ini diambil guna menjaga iklim kompetisi antarplatform e-commerce sekaligus melindungi daya saing pelaku usaha lokal.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya keluhan dari para penjual mengenai tren kenaikan biaya admin yang dibebankan oleh pengelola platform. Dilansir dari Detik Finance pada Kamis (7/5/2026), pemerintah lebih memilih untuk memperkuat regulasi terkait transparansi dan kemitraan yang adil daripada menentukan tarif secara spesifik.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memberikan penegasan bahwa fokus instansinya saat ini adalah memastikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil di pasar digital. Upaya ini dilakukan melalui penguatan ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Kementerian UMKM tidak mengatur besaran biaya admin. Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujarnya Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Pemerintah berupaya menjaga agar setiap kebijakan yang diterapkan oleh penyedia platform tidak memberatkan satu pihak secara sepihak. Hal ini berkaitan erat dengan hak serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja sama digital.
"Kementerian UMKM menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa hubungan kemitraan UMKM dengan platform digital berjalan secara adil, transparan, dan seimbang, termasuk dalam aspek hak dan kewajibannya," tambah Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menilai bahwa besaran biaya merupakan ranah hubungan bisnis antarpelaku usaha. Kemendag menitikberatkan pada keharusan adanya persetujuan dari pihak pedagang sebelum tarif diberlakukan.
"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Iqbal menekankan pentingnya platform untuk memberikan informasi yang jelas kepada mitra mereka sebelum melakukan perubahan skema biaya. Persetujuan tertulis menjadi syarat mutlak dalam kontrak elektronik yang disepakati kedua belah pihak.
"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Senin (27/4) mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menerima laporan terkait beban tarif administrasi melalui berbagai saluran komunikasi pribadi. Aspirasi tersebut menjadi basis evaluasi dalam penyusunan regulasi yang saat ini tengah digodok.
"Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e-commerce," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Maman menyatakan bahwa sinkronisasi lintas kementerian sedang dilakukan untuk mengisi kekosongan aturan mengenai batasan biaya admin tersebut. Pemerintah mengincar terciptanya pasar digital yang lebih sehat bagi para pelaku usaha mikro.
"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," terang Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.