Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak pada Senin, 20 April 2026. Regulasi ini mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan baru tersebut menandai berakhirnya masa pembebasan pajak murni bagi mobil listrik di tanah air. Dilansir dari Otomotif, regulasi ini tidak lagi menempatkan kendaraan listrik dalam daftar pengecualian pajak sebagaimana aturan sebelumnya.
CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, menyatakan pihaknya telah memantau rencana perubahan skema perpajakan ini. Saat ini, produsen otomotif tersebut masih menanti rincian petunjuk teknis mengenai besaran angka yang akan diterapkan oleh tiap pemerintah daerah.
"Kalau mengenai kenaikan, wacananya kan memang sudah ada. Tapi kembali ketentuan PKB itu dari masing-masing provinsi akan tentukan. Itu kita sedang tunggu, kapan angka pastinya," ujar Andry Guang, CEO GAC Aion Indonesia.
Ketidakpastian mengenai besaran pajak di tingkat provinsi membuat pihak produsen belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan terhadap minat beli masyarakat. Penentuan kebijakan operasional perusahaan bergantung pada kejelasan tarif yang diberlakukan pemerintah daerah.
"Jadi selama belum ada angka pastinya, kita belum bisa kasih tahu bahwa ini seberat apa kenaikannya," ucap Andry Ciu, CEO GAC Aion Indonesia.
Selain masalah pajak tahunan, penyesuaian tarif BBNKB juga menjadi poin yang diantisipasi oleh para pelaku industri otomotif. Andry menyebutkan adanya informasi mengenai perubahan tarif bea balik nama dari nol persen menjadi angka tertentu.
"Kalau BBNKB itu kan kemarin keluar surat kena mobil listrik, tapi 25 persen. Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima," kata Andry Ciu, CEO GAC Aion Indonesia.
Meski terdapat potensi kenaikan beban finansial, manajemen GAC Aion optimistis bahwa mobil listrik masih menawarkan efisiensi tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Pengurangan beban pajak sebesar 75 persen dinilai masih menjadi insentif yang besar bagi konsumen.
"Tapi perhitungannya kan contohnya 25 persen. Ya kalau sampai 25 persen pun, ya masih jauh lebih hemat. Cuma hematnya 75 persen," tutur Andry Ciu, CEO GAC Aion Indonesia.
Berdasarkan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif. Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menentukan besaran pengurangan atau pembebasan pajak di wilayah masing-masing.