Pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi baru yang memposisikan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Implementasi aturan tersebut membuat kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penetapan ini mengubah status kendaraan ramah lingkungan tersebut dalam sistem perpajakan nasional.
Dilansir dari Megapolitan, data mengenai perubahan status ini tercantum dalam laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini dinyatakan sah sebagai objek pajak daerah yang baru.
Ketentuan ini berimplikasi pada setiap aspek kepemilikan, penyerahan, hingga penguasaan kendaraan listrik yang kini terikat kewajiban PKB dan BBNKB. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya agar regulasi ini tidak memberikan tekanan finansial yang berat bagi para pemilik kendaraan.
Menanggapi perubahan aturan pusat, Bapenda DKI Jakarta mengonfirmasi sedang merancang skema insentif fiskal khusus. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan beban pajak yang harus ditanggung oleh pengguna kendaraan listrik di ibu kota.
ÔÇ£Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik,ÔÇØ tulis keterangan dalam situs resmi Bapenda yang dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Pemerintah daerah akan memanfaatkan fleksibilitas kebijakan yang diberikan dalam Permendagri untuk menyusun formula insentif yang paling sesuai. Fokus utamanya adalah memastikan harga dan biaya operasional kendaraan listrik tetap kompetitif bagi masyarakat luas.
ÔÇ£Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ÔÇØ lanjut pihak Bapenda.
Menjaga Ekosistem Energi Bersih
Penyediaan insentif ini juga memiliki misi strategis untuk mempertahankan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta. Pemprov menilai bahwa penggunaan teknologi baterai sangat krusial dalam upaya memperbaiki kualitas udara dan menekan emisi karbon.
Melalui skema fiskal yang tepat, pemerintah berharap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tidak menurun meski status pajaknya telah berubah. Kebijakan ini diharapkan mampu menyelaraskan kepatuhan hukum nasional dengan perlindungan daya beli konsumen lokal.
Sebelum adanya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik memang tidak dikategorikan sebagai objek pajak PKB dan BBNKB. Namun, aturan terbaru memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran pajak yang tidak harus identik dengan kendaraan konvensional.
Kini, setiap wilayah termasuk DKI Jakarta diberikan ruang untuk menyesuaikan kebijakan insentif sesuai dengan kebutuhan spesifik dan kondisi ekonomi masyarakat di daerah masing-masing.