Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 untuk menjamin hak para pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia pada Kamis (29/4/2026). Aturan ini mewajibkan perusahaan memasukkan poin-poin perlindungan tenaga kerja ke dalam Perjanjian Alih Daya.
Dilansir dari Money, regulasi yang diresmikan sehari sebelum peringatan Hari Buruh ini mencakup berbagai komponen kesejahteraan utama. Hak yang dimaksud meliputi upah, lembur, waktu istirahat, hingga jaminan sosial bagi para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan pernyataan resmi terkait tujuan utama dari penerbitan landasan hukum baru tersebut bagi iklim kerja nasional.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan alih daya wajib memenuhi hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), cuti tahunan, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Kewajiban tersebut juga mencakup perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain mengatur hak finansial, perjanjian kerja harus memerinci aspek teknis seperti lokasi kerja, jumlah personel, serta jangka waktu kontrak. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
"Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan Permenaker.
Pemerintah juga memberikan batasan ketat terhadap jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Bidang tersebut meliputi jasa kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan, pengemudi, serta layanan penunjang operasional.
Regulasi ini turut menyasar sektor-sektor strategis yang memiliki risiko tinggi. Pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas bumi, hingga kelistrikan termasuk dalam daftar profesi yang diatur dalam pembatasan kontrak alih daya tersebut.