Pemerintah Terapkan Tata Kelola Baru Ekspor Komoditas Lewat BUMN

Pemerintah Terapkan Tata Kelola Baru Ekspor Komoditas Lewat BUMN
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terapkan Tata Kelola Baru Ekspor Komoditas Lewat BUMN.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mewajibkan penjualan ekspor komoditas strategis melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, dilansir dari Investasi.

Kebijakan penataan ekspor yang terbagi dalam dua fase ini menyasar tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit, batubara, dan paduan besi atau ferro-alloys. Fase pertama akan berjalan pada Juni hingga Agustus 2026 dengan mengarahkan kontrak ekspor-impor swasta melalui BUMN, sedangkan Fase kedua dimulai September 2026 dengan menempatkan BUMN sebagai satu-satunya pihak lawan pembeli luar negeri.

Langkah reformasi tata kelola ini berpotensi menimbulkan hambatan bagi emiten komoditas karena adanya penambahan lapisan birokrasi baru yang dapat memperpanjang waktu tunggu pengiriman.

"Kami melihat pelaksanaan reformasi ini sebagai potensi hambatan bagi komoditas terkait. Secara finansial, risiko penurunan dapat muncul dari harga jual rata-average atau average selling price (ASP) yang lebih rendah, kerugian nilai tukar (karena transaksi dengan BUMN diharapkan diselesaikan dalam rupiah) dan biaya layanan pihak lawan yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan ekspor," ujar Juan Harahap & Fadhlan Banny, Analis Samuel Sekuritas Indonesia dikutip dari risetnya, Kamis (21/5/2026).

Analisis dari Samuel Sekuritas Indonesia memproyeksikan perusahaan dengan pangsa pasar domestik yang tinggi seperti PTBA, BUMI, INDY, NSSS, dan BWPT akan memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi kerangka kerja baru ini.

Di sisi lain, Stockbit Sekuritas menilai pembentukan badan pengelola ekspor ini memiliki esensi positif guna mengatasi persoalan manipulasi tagihan ekspor serta penambangan dan perkebunan ilegal di dalam negeri.

"Namun, faktor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan," ucap Stockbit Sekuritas dalam risetnya dikutip Kamis (21/5/2026).

Penerapan kebijakan yang optimal dinilai mampu menekan aktivitas ilegal, meningkatkan penerimaan pajak serta PNBP negara, sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

"Kami menilai bahwa pergerakan sektor komoditas masih akan mengalami tekanan dalam jangka pendek sembari menunggu terbitnya detail aturan pelaksana," ujar Stockbit Sekuritas.

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis petunjuk teknis mengenai mekanisme alur barang, durasi pemrosesan, skema aliran dana transaksi, sistem penetapan harga jual, hingga rincian biaya verifikasi.

Artikel terkait

Rekomendasi