Pemerintah Terapkan Mekanisme Fiktif Positif Percepat Izin Investasi

Pemerintah Terapkan Mekanisme Fiktif Positif Percepat Izin Investasi
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terapkan Mekanisme Fiktif Positif Percepat Izin Investasi.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menyederhanakan birokrasi untuk menarik minat investor mancanegara. Strategi ini mencakup percepatan proses perizinan yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha global, khususnya dari Korea Selatan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, memberikan jaminan mengenai kepastian hukum bagi para pemodal asing. Pernyataan ini muncul setelah adanya pertemuan antara Presiden dengan pimpinan perusahaan besar asal Korea Selatan di Seoul.

Dilansir dari Investortrust, Rosan Roeslani mengakui bahwa sejumlah pengusaha menyampaikan hambatan administratif pada beberapa kementerian teknis. Proses yang memakan waktu lama tersebut dinilai mengganggu iklim investasi di tanah air.

"Tadi memang ada masukan terkait kementerian lain yang mungkin prosesnya agak lama. Sesuai arahan Bapak Presiden, ini harus diakselerasi. Kami di BKPM terus berkoordinasi melalui task force debottlenecking untuk menyelesaikan hambatan-hambatan tersebut," ujar Rosan.

Guna mengatasi kemacetan birokrasi tersebut, pemerintah mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perizinan Berusaha. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penerapan mekanisme fiktif positif dalam sistem perizinan Indonesia.

Melalui aturan fiktif positif, permohonan izin akan dianggap disetujui secara otomatis apabila instansi terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan. Langkah ini dirancang untuk memangkas ketidakpastian yang sering menjadi momok bagi investor asing.

"Apabila waktu yang dijanjikan tidak ditepati oleh kementerian terkait, maka kami dari Kementerian Investasi bisa mengeluarkan izinnya secara langsung atau otomatis. Ini yang kita sebut fiktif positif," tegas Rosan.

Rosan menjelaskan bahwa investor internasional pada dasarnya mampu mengelola risiko bisnis asalkan parameter risikonya dapat dihitung secara jelas. Namun, ketidakpastian dalam prosedur birokrasi merupakan hal yang paling dihindari oleh mereka dalam menanamkan modal.

"Yang coba kita reduksi adalah ketidakpastian. Mereka (investor) menyampaikan bahwa risiko itu oke selama bisa diukur, tapi kalau ketidakpastian, itu yang susah. Dengan kebijakan ini, kita memberikan kepastian waktu dan hukum," tutur Rosan.

Artikel terkait

Rekomendasi