Langkah strategis terus diambil oleh pemerintah demi menekan lonjakan rata-rata harga beras di tingkat konsumen. Upaya intervensi ini dilakukan salah satunya dengan rencana penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras fortifikasi.
Kebijakan penataan harga ini diproyeksikan berada di kisaran Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram (kg). Melalui harga beras yang stabil, pemerintah berharap laju inflasi pangan nasional dapat tetap terjaga dan terkendali dengan baik.
Dikutip dari Investor Daily, produk fortifikasi saat ini masih dikategorikan ke dalam kelompok beras khusus. Status tersebut membuat harga jualnya di pasaran belum diatur oleh regulasi pemerintah.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa membenarkan bahwa nilai jual gabah kering panen (GKP) di tingkat petani saat ini relatif tinggi. Kondisi tersebut bahkan telah melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kg.
Kendati demikian, pihak otoritas menegaskan tidak akan membatasi pergerakan naik pada harga GKP tersebut. Kebijakan ini sengaja diambil karena situasi tersebut dinilai justru memberikan keuntungan bagi para petani di Tanah Air.
Fokus utama pemerintah kini diarahkan sepenuhnya pada manajemen pengawasan dan pengendalian harga beras di sisi konsumen. Langkah konkret dari komitmen tersebut diwujudkan melalui rencana penyusunan regulasi harga beras fortifikasi.