Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan tarif bea keluar ekspor batu bara antara 1 hingga 5 persen mulai tahun 2026 untuk mengompensasi kerugian negara akibat restitusi pajak. Kebijakan ini disampaikan dalam pertemuan di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, pada Senin (8/12/2025) sebagaimana dilansir dari Investortrust.
Besaran pungutan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kalori batu bara yang dikirim ke luar negeri. Penarikan bea keluar tetap akan dilaksanakan meskipun harga batu bara acuan (HBA) pada 2026 diproyeksikan turun menjadi US$ 95-100 per metrik ton dari rata-rata US$ 111 per metrik ton pada 2025.
"[Tarifnya] 1%-5%" kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Keputusan ini diambil karena pemerintah merasa telah memberikan subsidi secara tidak langsung kepada industri batu bara yang memiliki keuntungan besar. Penurunan proyeksi harga acuan tidak menyurutkan rencana tersebut demi menjaga stabilitas fiskal nasional.
"Kenapa? Karena kita subsidi mereka lho," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penerapan tarif ini bertujuan menciptakan keadilan ekonomi setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja mengubah status batu bara menjadi barang kena pajak. Perubahan regulasi tersebut memungkinkan perusahaan tambang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada pemerintah.
"Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai restitusi yang diajukan industri batu bara mencapai Rp 25 triliun per tahun. Hal ini menyebabkan pendapatan negara dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) industri tersebut tercatat minus karena adanya penggelembungan biaya.
"Net income kita dari industri batubara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam menjadi negatif. Jadi, undang-undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang untungnya sudah banyak," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Melalui pungutan bea keluar ini, pemerintah menargetkan tambahan pemasukan negara hingga Rp 20 triliun pada tahun mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah berkurangnya pendapatan pajak yang terjadi secara signifikan pada periode saat ini.
"Jadi kalau dari saing tidak ada masalah, dari anggaran ya kita bebannya berkurang dari industri batubara. Jadi kan aneh, ini orang kaya semua. Ekspor uang untungnya banyak, saya subsidi kira-kira, secara nggak langsung," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.