Pemerintah Telusuri Selisih Data Ekspor RI dengan Negara Mitra Dagang

Pemerintah Telusuri Selisih Data Ekspor RI dengan Negara Mitra Dagang
Foto: Ilustrasi Pemerintah Telusuri Selisih Data Ekspor RI dengan Negara Mitra Dagang.

Pemerintah tengah menelusuri adanya kesalahan pencatatan data ekspor Indonesia dengan beberapa negara mitra dagang utama. Masalah perbedaan data ini menjadi perhatian serius pemerintah karena memengaruhi transparansi perdagangan, penerimaan negara, hingga penilaian valuasi perusahaan eksportir di pasar modal, dilansir dari Media Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan adanya ketidaksesuaian angka yang cukup signifikan dalam perdagangan dengan Amerika Serikat (AS). Catatan dari pihak Indonesia menunjukkan defisit perdagangan dengan AS berada di angka US$16-17 miliar atau setara Rp283,6 triliun hingga Rp301,3 triliun, sedangkan data pihak AS menunjukkan angka sekitar US$20 miliar atau senilai Rp354,5 triliun.

Ketimpangan pencatatan informasi perdagangan tersebut ternyata tidak hanya terjadi dengan AS, melainkan ditemukan pula pada arus perdagangan dengan Tiongkok.

ÔÇ£Dengan China, data ekspor Indonesia dan impor China dari Indonesia juga ada delta sekitar US$20 miliar-US$30 miliar,ÔÇØ ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5).

Perbedaan data ekspor dan impor tersebut menjadi basis bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan luar negeri melalui badan usaha milik negara. Upaya penguatan pengawasan ini diwujudkan dengan mengoptimalkan peran penelusuran melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

ÔÇ£Nah, ini yang kita cari dengan PT DSI ini sehingga dengan ini kita bisa memperoleh sesuatu (hasil penelusuran),ÔÇØ katanya.

Langkah penertiban administrasi ini diyakini bakal memberikan dampak positif berantai bagi sektor swasta. Ketepatan data pendapatan ekspor diperkirakan bisa mendongkrak nilai pasar perusahaan publik sekaligus memaksimalkan setoran ke kas negara.

ÔÇ£With ini peningkatan revenue ini diharapkan juga penerimaan pajak, royalti, dan yang lain bagi penerimaan pemerintahan negara itu meningkat,ÔÇØ jelas Airlangga.

Demi kelancaran sistem pengawasan baru ini, pemerintah mengharapkan adanya sinergi dan dukungan penuh dari industri perbankan nasional. Sembari menyiapkan regulasi pendukung, pengawasan fungsional terhadap PT DSI terus ditingkatkan demi menyokong stabilitas ekonomi.

ÔÇ£Karena tugas daripada Danantara sekarang ditambahkan untuk juga ada fungsi komersial,ÔÇØ tuturnya.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara ini akan diuji coba pada komoditas batu bara serta crude palm oil (CPO) mulai tanggal 1 Juni 2026. Melalui skema terintegrasi ini, pelaku ekspor dan pemilik komoditas diwajibkan mendaftarkan dokumen lewat LNSW dengan mencantumkan PT DSI sebagai mitra co-exportir.

Skema baru ini tidak akan memutus hubungan dagang yang telah dimiliki oleh para eksportir. Perusahaan eksportir tetap diizinkan bertransaksi dengan pembeli masing-masing menggunakan metode on behalf of atau QQ (Quality/Quantity).

ÔÇ£Dengan mekanisme QQ maka seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT DSI,ÔÇØ jelasnya.

Uji coba sistem pintu tunggal ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan sebagai bahan pemetaan masalah. Evaluasi berkala akan terus berjalan hingga sistem baru ini siap diterapkan secara menyeluruh pada awal tahun depan.

ÔÇ£Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,ÔÇØ terangnya.

Kendati ada pengetatan sistem pelaporan, pemerintah menjamin regulasi baru ini tidak akan mengganggu kemitraan yang sudah berjalan secara legal. Kesepakatan bisnis yang ada akan tetap diakui penuh selama tidak ditemukan indikasi manipulasi nilai ataupun volume barang.

ÔÇ£Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan under value dan under invoicing,ÔÇØ tandasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi