Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai Enam Persen Lebih

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai Enam Persen Lebih
Foto: Ilustrasi Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai Enam Persen Lebih.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Rabu (20/5/2026).

Langkah penetapan target ini merupakan bagian dari strategi pemerintah demi mengejar sasaran pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, yakni sebesar 8 persen pada tahun 2029 mendatang.

"Dengan strategi ekonomi yang tepat kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan saya yakin ekonomi Indonesia dapat tumbuh 5,8-6,5% menuju pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029," ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Di hadapan ratusan anggota dewan dan jajaran pejabat negara, Kepala Negara juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengendalikan defisit anggaran fiskal negara secara bertahap bersamaan dengan target pertumbuhan tersebut.

"Dari sisi pembiayaan, defisit APBN di tahun 2027 akan kami jaga di kisaran 1,80 (persen) hingga maksimal 2,40 (persen dari) PDB, dan kita akan berjuang terus untuk menekan dan memperkecil defisit ini," tegas Prabowo di hadapan lebih dari 400 anggota dewan dan jajaran pejabat negara, Rabu.

Sementara itu, otoritas moneter Bank Indonesia menetapkan kebijakan penaikan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada 19-20 Mei 2026.

Penyesuaian ini turut menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen serta Lending Facility sebesar 6 persen untuk meredam dampak konflik global dan menjaga stabilitas mata uang rupiah.

"Kenaikan suku bunga acuan dilakukan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5┬▒1%," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Pada sektor pengelolaan komoditas nasional, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan urgensi penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis lewat pendirian badan usaha baru.

Langkah taktis penataan ekspor satu pintu tersebut diwujudkan pemerintah melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia demi melindungi kepentingan nasional serta devisa negara.

Airlangga menyatakan, pengaturan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis menjadi langkah mendesak di tengah besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut juga menambahkan bahwa regulasi ini sejalan dengan mandat konstitusi negara mengenai pengelolaan kekayaan alam oleh negara untuk hajat hidup masyarakat.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan negara wajib menguasai cabang-cabang produksi penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk pengelolaan komoditas SDA strategis.

Pemerintah kemudian menerbitkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang memuat skema pelonggaran atau relaksasi bagi para pelaku usaha dari negara mitra dagang strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah memberikan relaksasi penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi eksportir dari negara mitra dagang Indonesia yang memiliki perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).

Berdasarkan ketentuan teranyar ini, para eksportir komoditas pertambangan yang masuk dalam skema bilateral memperoleh lampu hijau untuk menempatkan retensi devisa minimal 30 persen selama tiga bulan di perbankan non-Himbara.

Artikel terkait

Rekomendasi