Pemerintah Tanggung PPN 100 Persen Tiket Pesawat Ekonomi Domestik

Pemerintah Tanggung PPN 100 Persen Tiket Pesawat Ekonomi Domestik
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tanggung PPN 100 Persen Tiket Pesawat Ekonomi Domestik.

Pemerintah secara resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik mulai 25 April hingga 23 Juni 2026. Langkah ini diambil melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 sebagai strategi mitigasi lonjakan harga tiket akibat kenaikan harga avtur global.

Intervensi fiskal ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai. Berdasarkan laporan dari Detik Travel, kebijakan ini mencakup tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang selama ini dibebankan kepada penumpang.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pemberian fasilitas ini memiliki batas waktu tertentu sesuai dengan regulasi yang telah diundangkan. Masa berlaku insentif ini ditetapkan selama dua bulan untuk menjaga stabilitas sektor transportasi udara.

"Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan,ÔÇØ ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.

Haryo memaparkan bahwa harga bahan bakar pesawat memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap penentuan tarif penerbangan di Indonesia. Saat ini, komponen biaya avtur tercatat menyumbang porsi hingga 40 persen dari keseluruhan biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh pihak maskapai.

"Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan,ÔÇØ kata Haryo.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian pada komponen biaya lainnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, fuel surcharge ditetapkan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeler, guna memberikan ruang gerak bagi keberlangsungan industri.

"Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau,ÔÇØ ujar Haryo.

Meskipun mendapatkan insentif pajak, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal kelas ekonomi di rute dalam negeri. Biaya di luar tarif dasar seperti bagasi tambahan, asuransi, serta layanan makanan premium tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan normal.

Selain kebijakan PPN, pemerintah turut mengintervensi tarif penerbangan domestik dengan menahan kenaikannya pada level 9 persen hingga 13 persen. Maskapai tetap diwajibkan untuk melaporkan penggunaan fasilitas pajak ini secara transparan guna memastikan akuntabilitas penyaluran dukungan fiskal tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi