Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menangguhkan sementara penerapan kebijakan royalti dan pajak ekspor untuk sejumlah komoditas mineral strategis. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari Investor Daily, penangguhan tersebut mencakup komoditas utama seperti tembaga, timah, nikel, emas, hingga perak. Langkah ini bertujuan agar pemerintah dapat menyusun formulasi regulasi yang dinilai lebih tepat serta berimbang bagi negara maupun pelaku industri.
Bahlil menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah menyinkronkan aturan mengenai penerimaan negara di sektor pertambangan. Penyesuaian ini sempat disosialisasikan sebelumnya namun kini memerlukan peninjauan ulang guna menjaga iklim investasi.
"Kita bahas tentang beberapa penyesuaian regulasi, termasuk yang kita bahas itu adalah pengenaan pajak ekspor terhadap beberapa komoditas yang pernah disosialisasikan," kata Bahlil, Menteri ESDM.
Pemerintah berupaya agar setiap kebijakan fiskal yang diterbitkan mampu mengoptimalkan pendapatan negara tanpa menjadi beban berat bagi pengusaha. Bahlil menekankan pentingnya menciptakan keadilan dalam regulasi tersebut agar operasional bisnis tetap berjalan stabil.
"Kita sudah sepakati kita tangguhkan sementara sambil kita mencari formulasi yang baik. Dengan tetap mengedepankan kepentingan negara dan juga kepentingan pengusaha. Harus sama-sama untung ya," tutur Bahlil, Menteri ESDM.
Selain masalah pajak, Menteri ESDM memastikan proses penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan tetap berlanjut. Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan memberikan sinyal positif terhadap rencana penguatan penerimaan dari sektor energi ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penilaian bahwa usulan yang disiapkan oleh Kementerian ESDM memiliki orientasi yang baik. Hal ini terutama berkaitan dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi.
"Kita membahas rencana beliau memperkuat PNPB dari sektor migas, rencananya cukup baik saya pikir," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Sebelumnya sempat muncul informasi bahwa aturan baru royalti akan berlaku pada Juni 2026 karena draf regulasi telah berada di Kementerian Sekretariat Negara. Namun, koordinasi terbaru antara kedua menteri memastikan adanya perubahan jadwal demi penyempurnaan aturan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga telah melakukan konsultasi publik terkait penyesuaian tarif iuran produksi ini. Pemerintah memandang instrumen fiskal ini bukan sekadar penarik pajak, melainkan bagian dari tata kelola sumber daya alam untuk menjamin nilai tambah nasional jangka panjang.