Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan program pelatihan inklusi bagi tenaga pendidik di SMPN 16 Jakarta, Jakarta Barat, Senin (20/4/2026), guna mengatasi minimnya jumlah guru berkemampuan khusus di Indonesia saat ini.
Dilansir dari Edukasi, langkah ini diambil karena pemerintah menilai ketersediaan pendidik dengan kompetensi pendidikan inklusi masih sangat terbatas di berbagai wilayah. Penambahan jumlah guru menjadi prioritas utama untuk memastikan layanan pendidikan yang setara.
"Kita masih kekurangan guru, kekurangan pendidik yang memiliki kompetensi (inklusi)," kata Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Program peningkatan kapasitas ini rencananya akan menyasar 25 provinsi di seluruh Indonesia. Fokus utama pelatihan ditujukan bagi para guru pendamping yang berada pada tingkat mahir agar mampu memberikan pendampingan yang lebih spesifik.
"Secara keseluruhan program ini akan terus kita laksanakan sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat semakin terlayani di sekolah-sekolah inklusif maupun juga mereka yang harus belajar di sekolah-sekolah luar biasa," ujar Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan program ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai rasio jumlah guru inklusi yang ideal. Pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan pendidik agar selaras dengan jumlah murid yang membutuhkan layanan tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan kelanjutan dari fase sebelumnya. Para peserta merupakan pengajar yang sebelumnya telah menuntaskan pelatihan dasar.
"Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK). Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat," tutur Nunuk, Dirjen GTK Kemendikdasmen.
Target peserta untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 1.500 guru yang akan menempuh level mahir. Program ini mengedepankan sistem partisipasi terbuka bagi setiap pengajar yang telah memenuhi kualifikasi pendaftaran.
"Program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari," jelas Nunuk, Dirjen GTK Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen juga telah menyusun standar rasio pendampingan untuk menjaga kualitas pembelajaran di sekolah inklusif. Hal ini dilakukan agar setiap sekolah memiliki layanan pendidikan yang lebih adaptif bagi seluruh siswa.
"Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid," pungkas Nunuk, Dirjen GTK Kemendikdasmen.