Pemerintah Siapkan Skema Baru Bagi Hasil Sektor Pertambangan

Pemerintah Siapkan Skema Baru Bagi Hasil Sektor Pertambangan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Skema Baru Bagi Hasil Sektor Pertambangan.

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru mengenai skema bagi hasil antara negara dan pengelola tambang yang merujuk pada model sektor minyak dan gas bumi (migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana pembenahan tersebut usai pertemuan terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/4/2026).

Dilansir dari Ekonomi, langkah ini bertujuan memperkuat penguasaan negara atas wilayah pertambangan sekaligus meningkatkan pendapatan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Saat ini, pemerintah sedang melakukan kajian mendalam untuk menentukan formulasi yang paling tepat guna mengedepankan kepentingan negara.

"Kalau itu maknanya, maka tata kelola dan benefit yang didapatkan itu harus mengedepankan kepentingan negara yang lebih banyak. Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan exercise," kata Bahlil, Menteri ESDM pada Rabu (6/5/2026).

Meskipun terdapat rencana perubahan instrumen penerimaan negara, pemerintah tetap membuka keterlibatan pihak swasta melalui sistem perizinan atau konsesi. Bahlil menegaskan fokus utama ke depan adalah optimalisasi kontribusi dari proyek tambang lama maupun baru terhadap pendapatan nasional.

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat bahwa skema gross split lebih memungkinkan untuk menjaga stabilitas pendapatan negara. Ia mencatat bahwa industri mineral dan batu bara saat ini sebenarnya sudah menjalankan mekanisme yang menyerupai gross split karena seluruh biaya operasional ditanggung kontraktor.

"Perlu kajian dan diskusi mendalam untuk memutuskan penerapan skema bagi hasil ini di industri pertambangan. Apa untung ruginya bagi negara dan bagaimana daya tarik bagi investor di industri ini," ucap Rizal, Ketua Dewan Penasihat Perhapi.

Rizal menambahkan bahwa dalam sistem yang berlaku sekarang, pemerintah tetap memperoleh pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahap awal kegiatan. Kontraktor secara otomatis melakukan efisiensi biaya karena pemerintah tidak perlu melakukan audit laporan keuangan secara mendalam seperti pada skema cost recovery migas.

"Di mana semua biaya mulai dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, penambangan, pengolahan sampai penjualan ditanggung oleh kontraktor. Pemerintah masih bisa mendapatkan pajak di tahap-tahap awal kegiatan tambang seperti KDI, PBB, PPN, PPh, land rent, dan lain-lain sebagai penerimaan negara," imbuh Rizal, Ketua Dewan Penasihat Perhapi.

Pemerintah juga telah menerapkan royalti berjenjang yang mengikuti fluktuasi harga komoditas guna mengamankan pendapatan negara. Rizal mengingatkan pentingnya regulasi yang mendukung kondusivitas bisnis serta perlindungan lingkungan agar investor tetap tertarik.

"Jangan heran kalau pemegang izin PKP2B atau perpanjangannya bisa dikenakan royalti sampai 28% kalau harga batu baranya sangat tinggi. Pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara perlu menjaga kondisi bisnis pertambangan yang kondusif, aman dan nyaman dengan membuat regulasi yang mendukung bisnis tersebut dan juga perlindungan terhadap lingkungan harus dilaksanakan dengan baik," jelas Rizal, Ketua Dewan Penasihat Perhapi.

Di sisi lain, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengingatkan bahwa sektor minerba memiliki karakteristik yang berbeda jauh dengan migas. Perbedaan tersebut mencakup jenis komoditas, struktur biaya, hingga dinamika pasar global yang sangat variatif.

"Saya lebih melihat tujuan pemerintah lebih untuk memperbesar pendapatan negara, di tengah kondisi keuangan saat ini. Detail apa yang diusulkan pemerintah harus kita lihat terlebih dahulu," ujar Singgih, Ketua IMEF.

Singgih menekankan perlunya perbandingan kebijakan dengan negara lain yang memiliki kekayaan mineral serupa untuk menjaga daya saing investasi. Selain itu, kebijakan hilirisasi yang sedang berjalan juga telah mengubah peta struktur industri pertambangan nasional secara signifikan.

"Dampak terhadap pendapatan perusahaan dan juga pemerintah perlu dipersiapkan dengan detail. Juga mesti membandingkan ke negara lain yang memiliki mineral yang sama agar mampu diperbandingkan bagi kepentingan investor," jelas Singgih, Ketua IMEF.

Artikel terkait

Rekomendasi