Pemerintah Siapkan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah Siapkan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.

Pengawasan terhadap penjualan hasil kekayaan alam Indonesia ke luar negeri akan diperketat oleh pemerintah melalui penyusunan regulasi baru. Langkah ini diambil demi memastikan aset negara tidak keluar tanpa kendali yang jelas.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Money.

"Setiap pemimpin yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air, saya yakin dan percaya tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus keluar tanpa pengawasan, tanpa kendali," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.

Melalui aturan baru ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memegang kendali utama sebagai pelaksana transaksi perdagangan ekspor untuk komoditas strategis nasional. Pemerintah menegaskan hak negara untuk memonitor secara mendetail seluruh hasil bumi yang dipasarkan ke luar negeri karena aset tersebut pada hakikatnya adalah milik seluruh rakyat.

"Semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," kata Prabowo Subianto.

Sistem ini dirancang untuk menutup celah kebocoran dalam manajemen ekspor komoditas strategis. Pemerintah menargetkan transparansi penuh atas volume dan nilai riil dari seluruh kekayaan alam yang ditransaksikan.

"Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual," ujar Prabowo Subianto.

Penyusunan draf regulasi tata kelola ekspor ini telah rampung diselesaikan oleh pemerintah. Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan pada komoditas vital seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.

Mekanisme baru mewajibkan jalur ekspor melewati BUMN yang ditunjuk, sebelum nantinya hasil penjualan diteruskan kembali kepada perusahaan pemilik komoditas. Pendekatan ini diproyeksikan mampu memberantas praktik manipulasi harga transaksi, under invoicing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam pemerintah," ujar Prabowo Subianto.

Sebagai referensi, pemerintah mengadopsi model sentralisasi kontrol kekayaan alam yang telah sukses diterapkan oleh beberapa negara lain. Rusia, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Jerman menjadi contoh negara yang dinilai berhasil menjaga ketat komoditas nasional mereka.

"Kita tidak boleh lengah," kata Prabowo Subianto.

Artikel terkait

Rekomendasi