Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026

Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026.

Pemerintah Indonesia sedang mematangkan regulasi pemberian insentif untuk mobil dan sepeda motor listrik yang ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan mempercepat transisi penggunaan energi masyarakat dari bahan bakar fosil menuju energi listrik yang lebih ramah lingkungan.

Penyusunan aturan teknis saat ini dilakukan oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Dilansir dari Money, skema yang akan diterapkan diproyeksikan memiliki kemiripan dengan program bantuan kendaraan listrik yang pernah dijalankan sebelumnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keterangan mengenai perkembangan regulasi tersebut saat berada di Badung, Bali, pada Jumat (8/5/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelaraskan detail teknis pelaksanaan di lapangan.

"Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik," kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.

Agus menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian terus berjalan untuk memastikan aturan siap sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Proses finalisasi regulasi ini mengikuti arahan jadwal yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.

"Modelnya kira-kira hampir sama. Sekarang kita lagi siapkan," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.

Kepastian mengenai waktu pelaksanaan insentif sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Kamis (7/5/2026), ia menyebutkan alokasi anggaran sedang dalam proses penghitungan.

"Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi besar pemerintah dalam mengintervensi pasar energi otomotif nasional. Fokus utama kebijakan bukan sekadar pemberian subsidi, melainkan transformasi fundamental pada kebiasaan konsumsi energi publik.

"Tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik adalah mengubah pola konsumsi masyarakat, dari yang semula menggunakan BBM menjadi menggunakan listrik," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi