Sejumlah harga komoditas global terpantau kompak melemah pada perdagangan Kamis (21/5/2026). Penurunan ini melanda berbagai sektor mulai dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), nikel, hingga timah.
Di tengah tekanan pasar global tersebut, pemerintah justru tengah merampungkan regulasi anyar terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Kebijakan baru ini rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 mendatang.
Dikutip dari Money, data Trading Economics menunjukkan harga CPO merosot 2,73 persen ke level 4.458 ringgit Malaysia per ton. Koreksi juga terjadi pada sektor logam industri menurut data London Metal Exchange (LME), di mana harga nikel menyusut 1,07 persen menjadi 18.727 dollar AS per ton, sedangkan timah melemah 1,45 persen ke posisi 53.248 dollar AS per ton.
Sektor energi tidak luput dari tren penurunan sebagaimana dilaporkan Bloomberg. Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak Juli terpangkas 1,9 persen menjadi 96,35 dollar AS per barel di New York, dan minyak Brent kontrak Juli turun 2,3 persen ke level 102,58 dollar AS per barel.
Merosotnya harga minyak dunia dipicu oleh spekulasi pasar mengenai peluang kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran. Kondisi tersebut diprediksi dapat melonggarkan kembali jalur perdagangan di Selat Hormuz. Sementara itu, data ICE Newcastle melalui Barchart mencatat harga batu bara bergerak stagnan dengan kenaikan tipis 0,07 persen di posisi 137,55 dollar AS per ton.
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan langsung persiapan regulasi ekspor komoditas ekosistem sda ini. Pengumuman disampaikan saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya ekonomi," ujar Prabowo.
Aturan ini bakal mengikat komoditas strategis nasional, meliputi minyak, kelapa sawit, batu bara, hingga produk mineral dan paduan besi. Lewat skema baru tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan memegang peran sentral dalam mengendalikan seluruh transaksi perdagangan ekspor.
Tahapan Implementasi Pengalihan Transaksi ke BUMN
Penerapan kebijakan strategis ini akan dibagi ke dalam dua fase utama oleh pemerintah. Tahap pertama akan digulirkan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, yang menjadi masa transisi bagi para eksportir untuk mulai mengalihkan kontrak perdagangan ekspor-impor kepada BUMN.
Memasuki tahap kedua pada 1 September 2026, sistem perdagangan diubah sepenuhnya. Seluruh arus transaksi antara korporasi dalam negeri dengan pembeli di luar negeri wajib dijembatani dan dijalankan lewat BUMN.
BUMN juga memegang kendali penuh atas pengurusan administrasi ekspor yang dibagi dalam tiga alur perizinan. Fase pertama adalah pre clearance yang mewajibkan pemenuhan dokumen legalitas seperti NPWP, NIB, dokumen sanitary and phytosanitary (SPS), certificate of origin (COO), izin ekspor, hingga penyiapan skema pembayaran dan pemesanan ruang kapal.
Fase berikutnya adalah clearance yang mencakup customs clearance dan pengiriman pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara elektronik ke sistem Bea Cukai, sekaligus penyelesaian bea keluar komoditas tertentu. Terakhir, fase post clearance mengatur administrasi sistem pembayaran melalui perbankan dengan menyerahkan dokumen pengapalan seperti invoice, packing list, bill of lading, dan COO.
Langkah penataan ini diambil pemerintah demi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus mengamankan pendapatan negara dari sektor komoditas utama. Pemerintah menegaskan pentingnya integrasi dalam pemasaran dan pengelolaan seluruh kekayaan alam Indonesia.
"Sesungguhnya, kita harus believe bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," kata Prabowo.