Pemerintah Siapkan 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Siapkan 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah membuka pendaftaran bagi 30 ribu formasi Manajer Koperasi Desa Merah Putih sejak 15 April hingga 24 April 2026 untuk memperkuat struktur ekonomi pedesaan di seluruh Indonesia. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan menjalani tahapan pelatihan intensif sebelum ditempatkan di unit kerja masing-masing sesuai ketentuan program.

Proses seleksi ketat ini merupakan langkah awal sebelum peserta memasuki tahapan lanjutan untuk memastikan kompetensi sumber daya manusia. Dilansir dari Info, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono telah melakukan pertemuan di Jakarta pada 20 April 2026 guna membahas koordinasi teknis rekrutmen tersebut.

Para peserta yang berhasil melewati seleksi akan diwajibkan mengikuti pelatihan manajerial dan perkoperasian selama kurang lebih dua bulan. Program pendidikan ini bertujuan untuk mencetak tenaga profesional yang mampu mengelola unit koperasi desa secara mandiri dan akuntabel di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan BUMN.

Pemerintah memproyeksikan pembangunan sekitar 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih yang dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Dengan skema satu manajer dan minimal 10 tenaga kerja per unit, inisiatif ini ditargetkan mampu menciptakan sedikitnya 800.000 lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Terkait status kepegawaian, calon manajer akan diikat dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, memberikan penjelasan mengenai skema penggajian yang akan diterapkan bagi para tenaga kerja tersebut.

"Sistem penggajian akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai regulasi PKWT," kata Tedi Bharata, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN.

Pihak otoritas saat ini masih melakukan koordinasi intensif dengan kementerian serta lembaga terkait guna menentukan besaran penghasilan yang layak bagi para manajer koperasi. Penegasan mengenai nilai kompensasi tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian regulasi bagi para pendaftar program.

"Besaran gaji masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait," ujar Tedi Bharata, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN.

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan selama dua bulan, para manajer terpilih akan langsung mengawali masa tugas di lokasi penempatan masing-masing. Seluruh operasional koperasi ini nantinya berada dalam pengawasan terintegrasi pemerintah guna menjamin kualitas pengelolaan koperasi di tingkat desa.

Artikel terkait

Rekomendasi