Pemerintah Berupaya Selesaikan Hambatan Investasi 11 Perusahaan Prancis

Pemerintah Berupaya Selesaikan Hambatan Investasi 11 Perusahaan Prancis
Foto: Ilustrasi Pemerintah Berupaya Selesaikan Hambatan Investasi 11 Perusahaan Prancis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengatasi kendala investasi yang dialami 11 perusahaan Prancis di Indonesia dalam Internasional Seminar Debottlenecking pada Selasa (12/5/2026). Penundaan investasi selama empat tahun terakhir tersebut dipicu oleh ketidakpastian regulasi dan hambatan birokrasi, sebagaimana dilansir dari Suara.

Duta Besar Indonesia untuk Prancis, Mohammad Oemar, mengungkapkan bahwa para pemodal dari Prancis menuntut adanya kepastian aturan sebelum merealisasikan komitmen bisnis mereka. Beberapa rencana peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden, dinilai masih belum memberikan prediksi yang jelas bagi operasional perusahaan di lapangan.

"Investor ingin lebih kepada predictability (kepastian) sehingga rencana investasi bisa diperkirakan berjalan sesuai perusahaan," ujar Oemar secara daring.

Kekhawatiran tersebut menjadi perhatian serius karena Prancis merupakan investor strategis pada sektor energi terbarukan, infrastruktur, teknologi, manufaktur, dan penerbangan. Namun, realisasi sering kali terganjal oleh perubahan kebijakan yang mendadak serta tumpang tindih aturan di tingkat pusat maupun daerah.

Merespons situasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong para investor untuk memanfaatkan Satgas Debottlenecking atau Satgas P2SP sebagai jalur pelaporan resmi. Melalui satgas ini, pemerintah berkomitmen memberikan solusi cepat terhadap setiap keluhan yang menghambat masuknya modal asing.

"Jadi kalau yang sebelas tadi lapor, sebelas-sebelasnya pasti masuk. Kira-kira begitu. Tapi let's say, 50 persen itu akan bisa tergantung dalam waktu yang gak terlalu lama kalau mereka lapor," tegas Purbaya usai acara.

Purbaya menekankan bahwa partisipasi aktif dari pihak investor sangat diperlukan agar pemerintah dapat memetakan dan menyelesaikan masalah secara spesifik. Tanpa adanya laporan formal dari pelaku usaha, kementerian akan menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi titik penyumbat arus investasi.

Sebagai langkah tegas, Menteri Keuangan juga berencana menerapkan kebijakan disinsentif bagi pemerintah daerah atau Kementerian/Lembaga yang terbukti menghambat proses penanaman modal. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap instansi mematuhi keputusan yang telah diambil dalam sidang debottlenecking.

"Saya punya kekuatan dalam kembalikan kembaran daerah, jadi apapun yang mengganggu investasi, akan kita kasih disincentive," katanya.

Komitmen reformasi ini diperkuat dengan pengumpulan duta besar dari 61 negara untuk menyerap masukan langsung mengenai kendala investasi di Indonesia. Langkah strategis ini diharapkan dapat merealisasikan komitmen nota kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya serta menarik minat investor baru dari kawasan Eropa.

Artikel terkait

Rekomendasi