Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merilis Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Aturan ini dibuat guna memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
Langkah strategis ini dilansir dari Nasional akan dijalankan secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSDI) sebagai pelaksana utama dari kebijakan ekspor terpusat tersebut.
Melalui kebijakan baru ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis. Peralihan mencakup komoditas utama seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ucap Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Fase awal kebijakan ini akan berlangsung dari 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi bagi perusahaan eksportir. Perusahaan swasta diwajibkan memindahkan transaksi ekspor-impor serta kontrak dengan pembeli luar negeri kepada BUMN.
Kebijakan penataan ulang ekspor komoditas ini mendapatkan apresiasi dari parlemen karena dinilai dapat mengoptimalkan pendapatan negara.
"Tujuannya sangat mulia. Mudah-mudahan dapat dijalankan secara baik oleh PT DSDI, terutama dalam mengharmonisasi berbagai peraturan terkait dengan kebijakan ekspor dimaksud," kata Herman kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Tahap kedua dari implementasi penuh kebijakan ekspor terpusat ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 September 2026.