Presiden Prabowo memaparkan skema reformasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan diterapkan pemerintah mulai pertengahan tahun 2026, Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah tekanan bagi emiten berbasis komoditas, terutama batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro-alloy.
Dilansir dari Investasi, eksportir swasta pada tahap pertama JuniÔÇôAgustus 2026 wajib menyalurkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri melalui badan usaha milik negara (BUMN). Proses customs clearance akan ditangani oleh BUMN, sedangkan pre-clearance dan post-clearance masih sebagian dilakukan perusahaan eksportir.
Selanjutnya, BUMN disebut akan menjadi satu-satunya pihak yang berhadapan langsung dengan pembeli luar negeri untuk seluruh transaksi ekspor komoditas terkait mulai 1 September 2026. Analis Samuel Sekuritas Indonesia, Juan Harahap dan Fadhlan Banny menilai implementasi kebijakan tersebut berpotensi menjadi sentimen negatif bagi emiten komoditas.
"Kami melihat implementasi reformasi ini berpotensi menjadi overhang bagi komoditas terkait," tulis Juan Harahap dan Fadhlan Banny, Analis Samuel Sekuritas Indonesia.
Sejumlah risiko finansial dari kebijakan tersebut meliputi potensi penurunan average selling price (ASP), risiko kerugian selisih kurs karena perkiraan penggunaan rupiah dengan BUMN, hingga tambahan biaya jasa perantara yang menekan margin eksportir. Risiko operasional juga meningkat akibat potensi bertambahnya waktu proses ekspor karena lapisan birokrasi tambahan.
Di tengah potensi tekanan tersebut, emiten dengan eksposur pasar domestik lebih besar dinilai relatif lebih tahan terhadap dampak kebijakan baru ini. Beberapa emiten yang dinilai lebih resilien adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan eksposur domestik sekitar 50%, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebesar 38%, dan PT Indika Energy Tbk (INDY) sebesar 38%.
Emiten lain yang dinilai resilien yaitu PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) sebesar 100% dan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) sebesar 100%. Tingginya porsi penjualan domestik membuat emiten-emiten tersebut tidak terlalu bergantung pada ekspor, sehingga dampak perubahan tata kelola ekspor dinilai lebih terbatas dibandingkan perusahaan berorientasi ekspor penuh.
Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah terkait implementasi teknis kebijakan reformasi tata kelola ekspor tersebut.