Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Pekerja Selama Dua Bulan

Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Pekerja Selama Dua Bulan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Pekerja Selama Dua Bulan.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta selama dua bulan ke depan, Kamis (21/5/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap ketidakpastian situasi global yang dipicu oleh konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah saat ini, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan konfirmasi resmi mengenai perpanjangan masa penugasan jarak jauh tersebut di Istana Kepresidenan.

"Dalam situasi seperti sekarang dimana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).

Selain memperpanjang masa kerja dari rumah, Airlangga Hartarto menambahkan bahwa sejumlah stimulus ekonomi tengah dipersiapkan oleh pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2026.

Sistem kerja jarak jauh ini sebelumnya sudah diimplementasikan satu hari dalam sepekan setiap hari Jumat sejak 1 April 2026, dengan target utama mereduksi beban kompensasi bahan bakar minyak (BBM) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Efisiensi anggaran negara menjadi poin krusial yang disoroti oleh Menko Perekonomian dalam pemaparan sebelumnya terkait dampak langsung dari pengurangan pergerakan masyarakat.

"Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN mencapai Rp 6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga triliun," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Implementasi kebijakan pengetatan energi ini juga diikuti dengan pemangkasan operasional kendaraan dinas konvensional hingga setengahnya, pembatasan ketat perjalanan dinas domestik sebesar 50 persen, serta perjalanan dinas internasional hingga 70 persen.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh oleh Menteri Dalam Negeri untuk menyesuaikan regulasi lokal, termasuk memperluas wilayah bebas kendaraan bermotor atau car free day di daerah masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi