Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Akhir 2026

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Akhir 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Akhir 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal bagi guru berstatus non-ASN pada akhir 2026. Kepastian tersebut disampaikan di tengah proses perumusan kebutuhan tenaga pendidik nasional untuk masa mendatang, Senin (11/5/2026).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa para pengajar non-ASN diperkenankan menjalankan tugas mengajar seperti biasa. Penataan status kepegawaian akan terus berjalan tanpa mengganggu operasional sekolah di berbagai daerah, sebagaimana dilansir dari Money.

"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah menyadari bahwa tenaga guru non-ASN masih sangat krusial untuk menutupi kekurangan pengajar di daerah. Fokus kebijakan saat ini adalah menghapus status non-ASN pada tahun 2027 melalui formulasi yang sedang dimatangkan oleh otoritas terkait.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," jelas Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Langkah selanjutnya bagi para guru honorer adalah mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan pemerintah guna mendapatkan kejelasan status. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kuota penerimaan.

"Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan (Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokorasi) Rini Widyantini juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tutur Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Komisi X DPR turut memberikan atensi terhadap nasib para pendidik dengan meminta penghitungan ulang ketersediaan guru secara nasional. Kesejahteraan guru dianggap sebagai faktor determinan dalam mencetak sumber daya manusia yang kompetitif.

"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR.

Legislator menekankan pentingnya kesetaraan status bagi tenaga pendidik agar mereka dapat fokus pada proses belajar mengajar. Negara diminta untuk memberikan jaminan karier yang jelas guna menghapus kesenjangan antar pengajar.

"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR.

DPR mendorong adanya penyederhanaan status kepegawaian guru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Usulan tersebut merujuk pada penghapusan sistem pengelompokan guru yang selama ini terbagi menjadi beberapa kategori.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," beber Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi