Pemerintah menetapkan regulasi baru yang memangkas potongan komisi platform aplikator ojek daring menjadi maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini membuat mitra pengemudi berhak menerima 92 persen dari pendapatan total setiap perjalanan.
Kebijakan perlindungan pekerja transportasi online tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam menerapkan kedaulatan ekonomi rakyat. Kebijakan ini dilansir dari Media Indonesia pada Rabu (20/5/2026).
Sekretaris Jenderal Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Bungas T. Fernando Duling menilai momentum ini menjadi titik balik bagi kesejahteraan pekerja sektor informal. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi hajat hidup masyarakat di tengah digitalisasi ekonomi.
"Di tengah suasana Hari Kebangkitan Nasional ini, kita melihat sebuah 'fajar baru' bagi para pekerja transportasi online. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini adalah bukti sahih bahwa komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada jargon, tetapi betul-betul hadir dalam semangat pemberdayaan pendapatan rakyat. Ini adalah kebangkitan bagi jutaan driver ojol untuk meraih kesejahteraan yang lebih adil," ujar Bungas T. Fernando Duling, Sekretaris Jenderal Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN).
Intervensi negara terhadap bisnis transportasi daring ini dinilai erat kaitannya dengan filosofi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sektor ini telah menjadi cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga asas kekeluargaan harus diutamakan di atas kepentingan korporasi.
"Ketika negara memastikan driver mengantongi 92% pendapatan, di situlah amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar dijalankan. Ini adalah semangat gotong royong dan asas kekeluargaan yang nyata. Kita bangkit dari sistem digital yang selama ini timpang menuju ekosistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial," tegas Bungas T. Fernando Duling, Sekretaris Jenderal Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN).
Pihak ARUN juga mengapresiasi manajemen Gojek yang langsung merespons dan menjalankan mandat peraturan presiden tersebut. Kepatuhan aplikator lokal ini dinilai mencerminkan semangat nasionalisme ekonomi tanpa memberikan beban tambahan kepada konsumen reguler.
Meski demikian, pengawasan secara konsisten tetap diperlukan untuk memastikan implementasi aturan baru ini berjalan lancar. ARUN berkomitmen mengawal integrasi jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek daring.
"Semangat kebangkitan nasional adalah semangat untuk berdaulat secara ekonomi. Dengan berjalannya sistem yang lebih adil ini, kita sedang meletakkan batu pertama bagi kemandirian ekonomi rakyat kecil. ARUN akan terus berdiri di garda terdepan untuk memastikan negara selalu hadir bagi mereka yang bekerja di jalanan," pungkas Bungas T. Fernando Duling, Sekretaris Jenderal Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN).
Di sisi lain, Komisi V DPR RI juga tengah memperjuangkan payung hukum tetap untuk perlindungan ojek daring melalui revisi UU LLAJ. Sementara itu, pihak GoTo menyatakan masih melakukan pengkajian mendalam untuk memahami detail implikasi serta penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan baru tersebut.