Pemerintah Pangkas Plafon Restitusi Pajak Menjadi Rp 1 Miliar

Pemerintah Pangkas Plafon Restitusi Pajak Menjadi Rp 1 Miliar
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pangkas Plafon Restitusi Pajak Menjadi Rp 1 Miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merevisi prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mempersempit kriteria wajib pajak dan memangkas batas nilai restitusi. Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026.

Perubahan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah penyesuaian ini diambil untuk memastikan fasilitas restitusi diberikan kepada pihak yang tepat sesuai kriteria pemerintah.

"Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis pertimbangan aturan tersebut, dilansir dari Detik Finance pada Selasa (5/5/2026).

Pemerintah menetapkan penurunan drastis pada plafon restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diproses melalui jalur cepat. Batas maksimal yang sebelumnya mencapai Rp 5 miliar kini dipotong menjadi hanya Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Pembatasan ini juga menyasar Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan ketentuan nilai penyerahan dalam satu masa pajak berada di rentang lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar. Aturan ini menegaskan batasan nominal yang berhak mendapatkan fasilitas percepatan.

"Jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar," tulis Pasal 9 ayat (2) d aturan tersebut.

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk aktivitas ekspor, fasilitas ini dipastikan tidak tersedia. Hal tersebut tetap berlaku meski mereka melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar dengan nilai di bawah ambang batas.

Mekanisme pengajuan restitusi mewajibkan wajib pajak untuk mengisi kolom permohonan secara spesifik dalam dokumen pelaporan mereka. Prosedur ini menjadi syarat administrasi utama bagi mereka yang ingin memanfaatkan pengembalian pendahuluan.

"Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan," tulis Pasal 10 ayat (1).

Restitusi tanpa pemeriksaan tetap disediakan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi, seperti selalu tepat waktu melapor SPT dan tidak memiliki tunggakan. Selain itu, mereka wajib memiliki laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Wajib pajak juga disyaratkan tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir untuk menjaga kredibilitas pemohon. Permohonan status wajib pajak kriteria tertentu ini harus dilakukan secara digital melalui sistem yang disediakan otoritas pajak.

"Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada tanggal 10 Januari," tulis Pasal 4 ayat (1).

Artikel terkait

Rekomendasi