Pemerintah menyepakati penurunan signifikan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
Penyederhanaan kebijakan perpajakan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan negara terhadap industri kreatif nasional, khususnya pada subsektor penerbitan. Langkah regulasi terbaru tersebut dinilai lebih berkeadilan serta berpihak kepada para pekerja literasi, seperti dilansir dari Investor Daily.
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya yang turut menghadiri rapat tersebut memberikan penjelasannya. Kebijakan ini merupakan respon nyata pemerintah dalam mengakomodasi kegelisahan para penulis.
"Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," ujar Riefky dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Kementerian Ekraf sebelumnya telah aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Diskusi mendalam dilakukan bersama para penulis, ilustrator, editor, penerbit, hingga asosiasi terkait untuk merumuskan formulasi yang tepat.
Kerja sama juga dibangun dengan Lembaga Kajian Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) guna menyusun kajian ilmiah yang komprehensif. Hasil dari kajian tersebut kemudian resmi diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Melalui kebijakan relaksasi ini, gairah memproduksi karya sastra dan keilmuan yang bermutu diharapkan bisa semakin meningkat.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," kata dia.
Kementerian Keuangan kini bersiap menindaklanjuti keputusan bersama tersebut melalui revisi regulasi perpajakan yang berlaku. Penurunan tarif PPh royalti penulis ini ditargetkan mulai berjalan penuh pada semester II-2026.