Pemerintah Indonesia saat ini sedang menunggu hasil investigasi dari otoritas Amerika Serikat terkait kelanjutan kebijakan Arrangement on Reciprocal Trade. Kesepakatan tarif dagang yang bernilai strategis bagi eksportir domestik ini sebelumnya telah ditandatangani pada 19 Februari 2026, tetapi sekarang terganjal oleh regulasi internal di negara tujuan ekspor tersebut.
Dikutip dari Media Indonesia, Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan bahwa pihak Amerika Serikat tengah melangsungkan penyelidikan yang berlandaskan pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Prosedur hukum ini menyasar negara-negara mitra yang mencatatkan surplus perdagangan besar dengan mereka, termasuk Indonesia.
Sebelumnya, regulasi mengenai kebijakan reciprocal trade ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dampaknya, komoditas asal Indonesia untuk sementara waktu dikenakan tarif sebesar 10 persen yang berlaku terbatas dalam jangka waktu sekitar 150 hari.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa terdapat dua sektor sensitif yang menjadi fokus perhatian utama dari otoritas penegak hukum dagang Amerika Serikat.
Poin pertama berkaitan dengan biaya tenaga kerja yang mencakup standar serta regulasi pengupahan di dalam negeri. Poin kedua mengarah pada kelebihan kapasitas manufaktur yang memicu kekhawatiran pihak Amerika Serikat akan potensi lonjakan kiriman produk dari luar negeri.
Kendati demikian, pihak kementerian memastikan bahwa langkah proaktif telah diambil untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut melalui pengiriman dokumen penjelasan resmi.
"Indonesia telah menyelesaikan kedua isu tersebut dalam proses klarifikasi dengan otoritas AS," ujar Budi di Jakarta, Senin.
Dampak Finansial Bagi Sektor Industri Unggulan
Kepastian regulasi perdagangan pasca-tenggat waktu 150 hari tersebut menjadi faktor penentu yang sangat krusial bagi perekonomian nasional. Merujuk pada statistik sepanjang tahun 2025, kawasan Amerika Serikat berstatus sebagai mitra dagang utama dengan perolehan nilai pengiriman barang mencapai 30,9 miliar dolar AS atau setara Rp543,84 triliun.
Hubungan dagang bilateral ini juga berhasil menyumbangkan surplus neraca perdagangan bagi Indonesia sebesar 18,11 miIiar dolar AS atau setara Rp318,74 triliun. Melalui skema kerja sama tarif ini, pihak kementerian memproyeksikan terciptanya ruang kompetisi yang lebih adil bagi komoditas ekspor andalan.
Beberapa komoditas utama yang diandalkan meliputi sektor alas kaki, pakaian jadi, serta produk elektronik. Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi pergerakan dari kompetitor di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand yang sedang mengupayakan fasilitas serupa.
"Harapan kami dengan ART itu Indonesia akan diperlakukan berbeda, artinya diperlakukan lebih baik dibandingkan negara lain yang belum memiliki kesepakatan," kata Budi.
| Indikator Perdagangan RI-AS (2025) | Nilai (Mata Uang Rupiah/USD) |
|---|---|
| Total Ekspor ke AS | 30,9 Miliar Dolar AS Rp543,84 triliun |
| Surplus Perdagangan Indonesia | 18,11 Miliar Dolar AS Rp318,74 triliun |
| Tarif Sementara Saat Ini | 10 Persen |